Sabtu, 23 Juli 2016

Proposal skripsi fix

1. JUDUL : Penerapan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi ( Analisis Putusan Nomor : 29/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR. ) 2. LATAR BELAKANG Tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia telah mewabah ke berbagai segi kehidupan. Putusan pengadilan tipikor yang diteliti ini pun terdakwanya terdiri dari berbagai kalangan, yaitu mulai dari bidang pendidikan, kepala daerah (bupati dan wakil bupati/walikota), Ketua UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sampai dengan pejabat perusahaan swasta rekanan BUMN. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia memang merupakan sejarah panjang dengan sederetan perundang-undangan yang dilengkapi dengan berbagai tim atau komisi khusus guna menunjang pemberantasan korupsi tersebut. Namun hingga kini korupsi masih merajalela dan masif. Tipikor adalah extra ordinary crime(kejahatan luar biasa), sehingga pemberantasannya pun memerlukan proses luar biasa. Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia telah sepakat untuk secara bahu-membahu memberantas korupsi yang bersifat transnasional. Indonesia adalah termasuk negara yang ikut menandatangani UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan demikian Indonesia telah terikat secara moral, politis, dan yuridis untuk melaksanakan UNCAC. Salah satu aspek yang penting dalam pemberantasan tipikor adalah proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum dalam memberantas tipikor harus dilakukan secara teliti, cermat dan komprehensif dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta empirik, sehingga putusan yang diberikan hakim dapat mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebuah keputusan akan menjadi adil apabila diambil melalui proses interpretasi hukum. Seorang hakim, misalnya pada setiap pembacaan yang menetapkan sesuatu menghasilkan yang adil apabila menjaga undang-undang sekaligus menghancurkan atau menghapus undang-undang, karena itu, setiap momen pada hakekatnya unik. Interpretasi hukum (yang selalu baru) harus dilakukan secara terus menerus agar sebuah keputusan adil dapat diambil, tanpa hal tersebut, sebuah keputusan tidak dapat dianggap adil, meskipun keputusan ini sahih. Artinya disini setiap keputusan adalah peristiwa, sebuah keputusan yang dijamin dengan sebuah aturan yang sahih dan mengikuti begitu saja aturan tersebut adalah sebuah keputusan yang terprogram. Momen pengambilan keputusan adalah kontinum di mana orang mempertahankan rentetan waktu, tetapi sebuah keputusan yang adil harus merobek waktu dan membangkang terhadap berbagai dialektika. Melalui dekonstruksi ini maka makna keadilan menjadi tidak stabil atau tidak dapat distabilkan, namun pandangan ini apakah bersifat nonsens? Karena kita bertemu dengan makna keadilan yang tidak menentu. Ketidakstabilan keadilan atau ketidakmenentuan keadilan akan membawa kita kepada ide keadilan yang tidak terbatas. Tuntutan ketidakadilan yang tidak habis-habisnya ini berarti kewajiban mendekonstruksi setiap konsep keadilan. Penangguhan terus-menerus ini, dengan kata lain adalah sebuah gerakan interpretasi tak terbatas tentang keadilan. Keadilan tidak dapat direduksi sebagaimana cara berpikir Decrates, Kant, Hegel, maupun Marx. Keadilan tidak dapat dilukiskan, keadilan tidak hadir, tapi juga tidak absen, keadilan adalah sebuah gerakan dan sebagai gerakan keadilan tidak dapat dibekukan. Dalam kenyataannya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus yang diputus bebas oleh pengadilan tipikor di daerah. ------- Penegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor yang saling terkait, yaitu faktor perundang-undangan, faktor aparat atau penegak huku, dan faktor kesadaran hukum. Faktor perundang-undagan dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materil (hukum pidana substantif) maupun hukum pidana formil (hukum acara pidana). Ada dua aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana, yaitu isi atau hasil penegakan hukum (substantif justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice). Dalam praktek pembuatan perundang-undangan di Indonesia, penggunaan pidana sebagai bagian dari politik atau kebijakan hukum pidana sudah dianggap sebagai hal yang wajar, hingga terkesan tidak perlu lagi dipersoalkan eksistensinya. Akibat yang bisa dilihat adalah hampir selalu dicantumkannya sanksi pidana, baik mengenai strafsoort, atau strafmaat ataupun strafmodus, pada setiap kebijakan pembuatan perundang-undangan pidana di Indonesia dengan tanpa adanya penjelasan resmi tentang pemilihan atau penentuannya. Penjatuhan pidana pada delik-delik tertentu, manakah yang harus lebih diprioritaskan antara kepentingan kepastian hukum di satu pihak ataukah kepentingan keadilan di lain pihak, demikian juga manakah yang harus diprioritaskan antara kepentingan perlindungan masyarakat di satu pihak, dengan kepentingan pembinaan individu pelaku tindak pidana di lain pihak. Hal ini merupakan reaksi dan sikap kritis terhadap beragamnya strafmaat yang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan terhadap perkara-perkara tindak pidana tertentu tersebut. Di dalam hukum positif Indonesia, hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki sehubungan dengan penggunaan sistem alternatif di dalam pengancaman pidana dalam undang-undang. Contoh sistem alternatif dapat dilihat dari ketentuan Pasal 188 KUHP, yang menyatakan bahwa “barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”. Dari rumusan pasal tersebut dapat kita lihat adanya beberapa pidana pokok yang diancamkan terhadap pelaku perbuatan pidana yang sama secara alternatif. Diantara beberapa yang ada yang paling tepatlah yang akan diterapkan. Disamping itu hakim juga bebas untuk memilih beratnya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan sebab yang ditentukan oleh undang-undang hanyalah maksimum dan minimumnya saja. Sehubungan dengan kebebasan hakim ini bahwa: kebebasan hakim dalam menetapkan pidana tidak boleh sedemikian rupa, sehingga memungkinkan terjadinya ketidaksamaan yang menyolo, hal mana akan mendatangkan perasaan tidak sreg(onbehagelijk) bagi masyarakat, maka pedoman memberikan pidana dalam KUHP sangat diperlukan, sebab ini akan mengurangi ketidaksamaan tersebut meskipun tidak dapat menghapuskannya sama sekali. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana minimal dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Putusan hakim yang menerobos batas ancaman pidana minimal dan pidana denda minimal dapat saja diterima atau dianggap sah sepanjang berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani, karena hakim bukan hanya penegak hukum juga sebagai penegak keadilan, asalkan tidak ada kepentingan hakim yang memutus perkara tersebut. Putusan hakim yang menerobos ketentuan dalam undang-undang yang normatif, atau dalam hal ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat saja diterima atau tidak batal demi hukum asal didasari pada rasa keadilan yang objektif. Dengan mengkaji apa yang diungkapkan Lord Denning, nampak bahwa untuk memperoleh suatu keadilan masalah kualitas dari orang yang memutuskan sangat menentukan sekali. Dalam hukum pidana, untuk memperoleh suatu putusan yang adil memerlukan proses yang sangat panjang, yaitu melalui proses beracara. Dalam proses tersebut hakekat yang hendak dicapai adalah hendak menemukan kebenaran materil, yang merupakan landasan dalam penjatuhan sanksi pidana demi tercapainya rasa keadilan. Putusan yang adil dapat diperoleh apabila ditangani oleh seorang hakim yang bukan saja mempunyai integritas keilmuan yang tinggi, namun harus didasari pula oleh jiwa ahlakul karimah. Namun perlu pula kita sadari bahwa di dunia ini tidak ada keadilan yang hakiki, melainkan lebih bersifat keadilan yang relatif/nisbi. Hukum pidana yang berlaku saat ini menganut sistem maksimum umum dan khusus serta minimum umum. Hal ini menyebabkan hakim dalam menjatuhkan pidana dapat bergerak antara pidana paling tinggi dan paling rendah. Berhubung bermacam-macam ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP, sehingga hakim Indonesia mempunyai kebebasan yang sangat luas menentukan berat maupun ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Untuk mencapai hukum pidana yang lebih baik dan lebih mengutamakan keadilan maka diadakan pembaharuan hukum pidana, sehingga di dalam rancangan konsep KUHP baru dan dalam beberapa perundang-undangan pidana khusus telah menggunakan sistem minimum khusus di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, terdapat beberapa ketentuan baru yang tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, di antaranya yaitu tentang: 1. Ketentuan pidana minimum dan maksimum mengenai penjara maupun denda. 2. Ketentuan pidana penjara sebagai pengganti jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. 3. Perluasan penjelasan pengertian keuangan negara. 4. Pengertian melawan hukum, dalam pengertian formil dan materil. Dengan perumusan pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan yang tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. 5. Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, sehingga meskipun hasil tindak pidana korupsi telah dikembalikan kepada negara, tidak menghapuskan sifat melawan hukum. 6. Korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi. (penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). Sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Nomor 140 Tahun 1999, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3874, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan. Hal ini disebabkan Pasal 44 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya suatu kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian dibebankan kepada terdakwa. Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, huruf a dan b sebagai berikut: a. Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; b. Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 21 November 2001 diundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2001. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan-perbuatan tindak pidana yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetap dapat dipidana, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Beberapa hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya: 1. Penyebutan rumusan unsur-unsur perbuatan tindak pidana pasal-pasal yang ditarik dari KUHP, diubah dengan tidak mengacu kepada pasal-pasal KUHP, tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur pasal tersebut sebagaimana dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. 2. Ketetentuan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi. 3. Ketentuan perluasan mengenai sumber alat-alat bukti yang sah, yang berupa petunjuk dan pembuktian terbalik, pada tindak pidana gratifikasi. 4. Hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan atau tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan perdata dilakukan terhadap terpidana atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut, negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara. 5. Ketentuan mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan dalam untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal ini nilai yang dikorup relatif kecil. 6. Dicantumkannya ketetentuan peradilan. Substansi dalam ketentuan peralihan, ini pada dasarnya sesuai dengan asas umum hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Dalam penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa korupsi masih terdapat putusan pidana dibawah ancaman pidana minimal khusus dan sering tumpang tindih terkait lamanya hukuman maupun besaran denda yang dijatuhkan, selain itu dari aspek perlindungan hukum masih terdapat ketidakadilan (diskriminasi). 3. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi ? 2. Apakah hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor : 29/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR. tersebut sudah memenuhi aspek yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan) ? 4. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Adapun penelitian ini bertujuan: a. Untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, b. Untuk mengetahui apakah hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 29/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR. sudah memenuhi aspek yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan). 2. Manfaat Penelitian a. Secara akademis, sebagai salah satu syarat guna melengkapi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, b. Secara teoritis, diharapkan dapat berguna untuk pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan mengetahui Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, c. Secara praktis, manfaat penelitian ini memberikan masukan bagi para hakim tindak pidana korupsi dalam memutus suatu perkara tindak pidana korupsi. 5. Tinjauan Pustaka a. Teori Pemidanaan Pada dasarnya, pengertian secara filsafati “filsafat pemidanaan”diartikan mempunyai dimensi dan orientasi pada anasir “pidana”, “sistem pemidanaan” dan “teori pemidanaan”khususnya bagaimana penjatuhan pidana oleh hakim dan proses peradilannya di Indonesia. “filsafat pemidanaan” hakikatnya mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu: Pertama, fungsi fundamental yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kretaria atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan. Fungsi ini secara formal dan intrinsik bersifat primer dan terkandung di dalam setiap ajaran sistem filsafat. Maksudnya, setiap asas yang ditetapkan sebagai prinsip maupun kaidah itulah yang diakui sebagai kebenaran atau norma yang wajib ditegakkan, dikembangkan dan diaplikasikan. Kedua, fungsi teori, dalam hal ini sebagai meta-teori. Maksudnya, filsafat pemidanaan berfungsi sebagai teori yang mendasari dan melatarbelakangi setiap teori-teori pemidanaan. Dari dimensi demikian, Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut: 1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; 2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang); 3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Pada hakikatnya, dimensi pidana tersebut berorientasi dan bermuara kepada “sanksi pidana” merupakan “penjamin/garansi yang utama/terbaik” atau (prime guarantor) dan sekaligus sebagai “pengancam yang utama” (prime threatener) atau serta merupakan alat atau sarana terbaik dalam menghadapi kejahatan. Dari dimensi sesuai konteks diatas maka dapat dikonklusikan bahwa semua aturan perundang-undangan mengenai hukum pidana materil/substantif, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan. Konkretnya, sistem pemidanaan terdiri dari sub sistem hukum pidana substantif, sub sistem hukum pidana formal, dan sub sistem hukum pelaksanaan/eksekusi pidana. Kebijakan menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai alternatif sanksi. Masalah pemilihan berbagai alternatif untuk memperoleh pidana mana yang dianggap paling baik, paling tepat, paling patut paling berhasil atau efektif merupakan masalah yang tidak mudah. Dilihat dari sudut politik kriminil, maka tidak terkendalikannya perkembangan kriminalitas yang semakin meningka, justru dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan ditetapkan. Oleh karena itu teori pemidanaan perlu pula dijadikan kerangka teoritis dalam melakukan pembahasan mengenai terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “penghukuman” berasal dari kata dasar “hukum”. Sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukuman” atau “memutuskan tentang hukumannya” (berechten). “Menetapkan hukum” untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja tetapi juga hukum perdata. Istilah “penghukuman” dapat disempitkan artinya yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang bersinonim dengan “pemidanaan” atau “pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim. Penghukuman dalam arti yang demikian, mempunyai makna sama dengan sentence conditionally atau voorwaardelijk veroodeeld yang sama artinya dengan “hukum bersyarat” atau “dipidana bersyarat”. Istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pengganti perkataan “straf” namun kata “pidana” lebih baik dari pada “hukuman”. Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana adalah pencegahan tingkah laku yang anti sosial. Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut jika tidak berhasil dilakukan memerlukan formulasi baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan teori-teori tentang pemidanaan. Teori tentang tujuan pemidanaan yang berkisar pada perbedaan hakikat ide dasar tentang pemidanaan dapat dilihat dari beberapa pandangan. Salah satu pendapat yang kiranya dapat dijadikan pijakan untuk memahami tujuan pemidanaan, adalah pendapat Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa: Terdapat dua aspek pokok tujuan pemidanaan, yaitu aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan pelaku tindak pidana. Yang dimaksud dengan aspek perlindungan masyarakat meliputi tujuan mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihkan keseimbangan masyarakat (antara lain menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat); sedangkan yang dimaksud dengan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai tujuan, antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. Pendapat senada mengenai tujuan pemidanaan dikemukakan oleh Andi Hamzah. Menurut ahli hukum pidana tersebut, dalam literatur berbahasa Inggris “tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R dan satu D. Tiga R itu ialah Reformation, Restraint dan Restributor, sedangkan satu D ialah Deterrence yang terdiri atas individual deterrence dan general deterrence (pencegahan khusus dan pencegahan umum)” (Hamzah. 1994: 28-29). Apabila dilihat dari tujuan yang berlaku sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan (deterrent), baik ditujukan kepada pelanggar hukum itu sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat; perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat; perbaikan (reformasi) kepada penjahat. Yang tersebut terakhir yang paling modern dan populer dewasa ini. Bukan saja bertujuan memperbaiki kondisi pidana dalam membina pelanggar hukum. Ketentuan mengenai pemidanaan dalam RKUHP ini mengatur tentang bagaimana pengadilan akan menentukan atau menjatuhkan pidana kepada pelaku yang didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor untuk mencapai pemidanaan yang dianggap patut (proper). Faktor-faktor dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bagian Kesatu RKUHP adalah berkaitan dengan tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan dan ketentuan lain mengenai bagaimana pemidanaan akan diberlakukan kepada pelaku. Tujuan pemidanaan dalam RKHUP dalam Pasal 54 yang menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan: a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan; d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dalam Pasal 54 ayat (2) juga menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Perumusan empat tujuan pemidanaan dalam RKUHP tersimpul pandangan mengenai perlindungan masyarakat (social defence), pandangan rehabilitasi dan resosialisasi terpidana. Pandangan ini dipertegas lagi dengan mencantumkan tentang pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat. Pandangan ini mengerucut pada dua kepentingan, yakni perlindungan masyarakat dan pembinaan bagi pelaku. Tujuan pemidanaan dalam RKHUP ini terlihat menganut aliran neo klasik dengan beberapa karakteristik yang diatur, yaitu adanya perumusan tentang pidana minimum dan maksimum, mengakui asas-asas atau keadaan yang meringankan pemidanaan, mendasarkan pada keadaan obyektif dan mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana. Berkaitan dengan tujuan pemidanan tersebut, maka menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan sekaligus sebagai pembinaan terhadap pelaku tindak pidana untuk memahami norma-norma berprilaku di dalam masyarakat, sehingga kelak menjadi manusia memahami tentang tujuan hidup. b. Filsafat Pemidanaan Peradilan dan penemuan hukum oleh hakim adalah sah (legitim), demikian bunyi sebuah pendirian, jika mereka menghasilkan putusan-putusan yang adil (Pontier, Penerjemah Sidharta, 2008: 9). Menurut P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang (2012: 11), pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu: 1) Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri; 2) Untuk membuat orang menjadi jera; 3) Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain, yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi. M. Sholehuddin (dalam Marlina, 2011: 35-36) menyebutkan tiga perspektif filsafat tentang pemidanaan, yaitu: 1) Perspektif eksistensialisme tentang pemidanaan. Penganut paham ini berpendapat bahwa eksistensi individu ditandai oleh adanya kebebasan. Hak untuk menjaga dan memelihara kebebasan. Itu diserahkan pada negara untuk memeliharanya. Menurut Albert Camus pemidanaan bersifat rehabilitasi yaitu dengan pendidikan kembali (re-edukasi). Pemidanaan berusaha melindungi dan menjaga guna mengurangi kebebasan pelaku kriminal. 2) Perspektif Sosialisme tentang pemidanaan. Menurut paham ini pemidanaan berpangkal tolak dari kepentingan negara, bukan individu. Hukum pidana Soviet menetapkan kepentingan negara dan ideologi sebagai dasar kewenangan untuk memidana. Pandangan ini menekankan aspek negara dibanding individu warganya. 3) Pemidanaan ditinjau dari perspektif Pancasila. Falsafah Indonesia adalah Pancasila yang menuntut keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat bangsa, dan negara. Tanggung jawab pemidanaan tidak dapat dibedakan secara serta merta kepada pelaku kejahatan karena pada dasarnya kejahatan itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari realitas kehidupan suatu masyarakat. Menurut paham ini hukum pidana (termasuk pemidanaan) di Indonesia harus berorientasi kepada kepentingan individu (pelaku kejahatan) dan kepentingan masyarakat, termasuk korban kejahatan. c. Pengertian Tindak Pidana Tindak pidana sering diistilahkan sebagai “perbuatan pidana”, perbuatan pidana dimaksud adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Istilah lain sering digunakan juga dengan istilah “peristiwa pidana” dan “pelanggaran pidana”. Namun di antara keanekaragaman penggunaan istilah tersebut pada dasarnya adalah menunjuk kepada pengertian yang sama, yakni yang berasal dari strafbaar feit yang diambil dari bahasa Belanda yang apabila diterjemahkan berarti peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu bertanggung jawab. Pakar hukum Simons merumuskan bahwa strafbaar feit adalah “suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seorang yang mampu bertanggung jawab”. Vos mengemukakan bahwa “delik merupakan suatu kelakuan manusia yang diancam pidana berdasarkan peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana”. Selanjutnya Pompe memberikan batasan pengertian strafbaarfeit adalah 1. Definisi menurut teori memberikan pengertian strafbaarfeit adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum, dan 2. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian strafbaarfeit adalah suatu kejadian (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Kemudian E.Utrech menerjemahkan strafbaarfeit dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan (handelen atau doen-positif) atau suatu melalaikan (nalaten-negatif), maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu). Berikutnya Moelijatno menyatakan “istilah tindak pidana dipergunakan dengan perbuatan pidana yang artinya suatu perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa: “menurut wujudnya atau sifatnya perbuatan pidana adalah perbuatan yang melawan hukum, perbuatan yang juga merugikan masyarakat dalam arti bertentangan/menghambat terlaksananya tata dalam bergaul masyarakat yang dianggap baik dan adil”. Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan, harus dilihat dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang ada dan berlaku. Ketentuan hukum pidana itu termuat dalam KUHP atau diluar KUHP (tindak pidana khusus) dan KUHAP. Akan tetapi apabila dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka pengertian delik itu sendiri tidak dapat ditemukan. Tiap-tiap pasal dari KUHP hanya menguraikan unsur-unsur delik yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis perbuatan yang diaturnya. d. Korupsi Ditinjau dari pendapat ahli hukum antara lain dari Joseph S. Nye Mengatakan bahwa “tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar beberapa tingkah laku pribadi”. Selanjutnya David H. Bailey memberikan definisi korupsi adalah sebagai perangsang (seorang pejabat pemerintah suapan agar melakukan pelanggaran kewajiban “. “Istillah korupsi itu sendiri berasal dari bahasa Latin “corruptio”, “corruption” (Inggris) dan “corruptio” (Belanda), arti harfiahnya menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan”. Dalam Black’s Law Dictionary, corruption is “the act of doing something with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others; a fiducary’s or official’s use of a station or office to procure some benefit either personally or for someone else, contrary to the rights of others”. , yang terjemahannya adalah (korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain). Lain halnya A.S. Hornby (1968: 218) bahwa corruption is “the offering and accepting of bribes” (penawaran/pemberian dan penerimaan suap) disamping diartikan juga sebagai “decay” yaitu kebusukan/kerusakan. Menurut Transparency Internasional bahwa korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Sementara itu arti secara harfiah dari korupsi dapat berupa: a. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejadan dan ketidakjujuran. b. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb. c. Perbuatan yang kenyataannya menimbulkan keadaan yang bersifat buruk, perilaku jahat dan tercela, atau kebejadan moral, penyuapan dan bentuk-bentuk ketidakjujuran. Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt ada empat tipe korupsi yang semuanya berkaitan erat dengan kekuasaan. Keempat tipe tersebut adalah political bribery, political kickbacks, election fraud dan corruptcampaign practices. Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktifitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum. Sedangkan Corrupt Campaign Practice adalah praktik kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara. Perlu dikemukakan ungkapan dari Lord Acton yang mengatakan “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” (kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut korupsi absolute), bahwa kekuasaan sangat rentan terhadap korupsi. Setiap kekuasaan selalu mengandung potensi disalahgunakan (misbruik van recht) atau dilaksanakan sewenang-wenang (arbitrary, willekeur) atau dilaksanakan dengan melampaui wewenang (detournent depouvoir) hal ini dapat terjadi karena dua hal. Pertama, kekuasaan mengandung hak dan wewenang (recht en bevoegdheid) dan kedua, hak dan wewenang, memberi posisi lebih terhadap subyek yang dituntut atau pencari keadilan. Untuk menjamin penegakan hukum dapat dilaksanakan secara benar adil, tidak ada kesewenang-wenangan, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, ada beberapa asas yang harus selalu tampil dalam setiap penegakan hukum, yaitu asas tidak berpihak (impartiality), asas kejujuran dalam memeriksa dan memutus (fairness), asas beracara benar (prosedural due process), asas menerapkan hukum secara benar yang menjamin dan melindungi hak-hak substantif pencari keadilan dan kepentingan sosial (lingkungan), asas jaminan bebas dari segala tekanan dan kekerasan dalam proses peradilan. e. Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi Secara monistis tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk dijatuhkannya pidana (Moeljatno, 1983: 67) sehingga unsur-unsur tindak pidana meliputi unsur perbuatan melanggar hukum (actus reus) maupun unsur pertanggungjawaban pidana (mens rea). Sementara itu secara dualitis suatu perbuatan dikualifikasi sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut telah bersifat melanggar hukum atau memenuhi rumusan undang-undang. Teori monistis dan dualitis tersebut menganalisis tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana sehingga lebih memiliki makna pada tataran akademis, bukan tentang syarat-syarat untuk dijatuhi pidana. Tentang syarat untuk dijatuhi pidana, sistem hukum pidana kita bertumpu pada dua asas pokok yang menjadi fondasi bangunan hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas. Menurut asas legalitas suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi atau mencocoki rumusan undang-undang (nulla poena sine lege). Menurut asas culpabilitas pidana hanya dapat dijatuhkan apabila pada diri pelakunya ada kesalahan (nulla poena sine culpa). Kedua asas tersebut berlaku secara bersama-sama, sehingga syarat-syarat yang diderivasi daripadanya berlaku pula secara kumulatif. Dengan kata lain sanksi pidana (dan tindakan) baru dapat dijatuhkan apabila kedua unsur atau syarat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, yakni perbuatan pelaku bersifat melawan hukum dan pada diri pelakunya ada kesalahan atau pertanggungjawaban. Dengan demikian tidak setiap perbuatan melanggar hukum dengan sendirinya (otomatis) dapat dijatuhi pidana, karena untuk dijatuhkannya pidana masih diperlukan unsur atau syarat yang kedua yakni unsur kesalahan atau pertanggungjawaban. Suatu perbuatan dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut mencocoki rumusan undang-undang pidana. Dalam tindak pidana korupsi perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang mencocoki rumusan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa perbuatan koruptif yang dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat dikualifikasi sebagai berikut : 1) Tindak pidana korupsi yang murni, merupakan hasil kriminalisasi dari UU tersebut yakni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua jenis tindak pidana korupsi ini sebenarnya telah dirumuskan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1971, akan tetapi sekarang dirumuskan menjadi delik formal dimana perbuatan korupsi sudah dianggap selesai dengan selesainya perbuatan tanpa harus terjadinya akibat yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perubahan perumusan dari delik materil menjadi delik formal ini dilatarbelakangi kesulitan pembuktian akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan pembuktian kausalitasnya. Dengan rumusan formal tersebut, penuntut umum cukup membuktikan adanya perbuatan koruptif sebagaimana dirumuskan undang-undang yang dapat (memiliki peluang/kans) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak harus membuktikan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian tersebut sudah benar-benar terjadi. 2) Tindak pidana korupsi yang menyerap rumusan beberapa tindak pidana dalam Buku II KUHP, yakni Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 KUHP. 3) Tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan tindak pidana penerimaan gratifikasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 4) Pelanggaran terhadap undang-undang lain yang secara tegas dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. 5) Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan butir (a) s.d. (d) di atas. Selain itu Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juga mengatur beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Bab III Pasal 21, 22, 23, dan 24. Melawan hukum diartikan “bertentangan dengan hukum” (Sudarto: 1988: 85). Demikian juga Roeslan Saleh (1971: 66) menyatakan, Saya lebih condong pada pendapat bahwa bersifat melawan hukum harus diartikan bertentangan dengan hukum”. Alasannya adalah “Di samping secara etimologis memang bermenunjuk pada “bertentangan dengan hukum”, juga ini adalah unsur mutlak dari perbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, maka tidak ada pula perbuatan pidana. Jadi merupakan unsur esensial dari suatu perbuatan pidana. Pendapat senada dikemukakan pula oleh Curzon (1973: 10), No actus reus, no crime. Proof of actus reus is essential; if this is impossible, then no crime has been commited by the accused person”. Demikian pula pendapat Hazewinkel-Suringa, mengatakan, “Salah satu unsur esensial delik adalah dinyatakan dengan tegas atau tidak di dalam suatu pasal undang-undang pidana, karena alangkah janggalnya kalau seseorang dipidana yang melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum. Paling kurang melawan hukum itu adalah ciri semua delik. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam suatu rumusan delik, pada hakekatnya untuk menyatakan perbuatan itu secara yuridis adalah perbuatan yang dapat dipidana, dan suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut di samping telah memenuhi unsur formal juga telah memenuhi unsur materil. Dengan perkataan lain perbuatan lain yang dimaksud, pertama harus telah mencocoki rumusan delik yang ditetapkan dalam undang-undang terlebih dahulu, dan kedua perbuatan itu oleh masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga tidak patut dilakukan. Jadi perlu dikaji lebih lanjut apakah perbuatan yang telah memenuhi rumusan delik tersebut oleh masyarakat benar-benar dinilai sebagai suatu perbuatan tercela, sehingga tidak patut dilakukan. Jika jawabannya adalah tidak tercela, maka sekalipun perbuatan itu telah memenuhi rumusan delik, perbuatan itu bukanlah merupakan perbuatan pidana. Menurut ajaran melawan hukum materil, yang disebut melawan hukum tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja. Jadi menurut pendapat formil perbuatan bersifat melawan hukum bilamana telah dipenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik. Sementara itu menurut ajaran materil, di samping memenuhi syarat-syarat formal yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, perbuatan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan tidak boleh atau tidak patut dilakukan. Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif menyatakan bahwa hukum tidak tertulis dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai melawan hukum, artinya suatu perbuatan yang menurut masyarakat tidak patut atau bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat (bertentangan dengan hukum tidak tertulis) dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana apabila memenuhi syarat-syarat pemidanaan lainnya. Ajaran ini tidak dianut dalam hukum pidana Indonesia karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, sedangkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif menyatakan bahwa hukum tidak tertulis dapat digunakan sebagai dasar untuk menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang sudah memenuhi rumusan delik dalam perundang-undangan (tertulis). Menurut pendapat formil perbuatan bersifat melawan hukum bilamana telah dipenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik. Hukum tidak tertulis bisa berfungsi sebagai alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Ajaran ini tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP karena yang dilarang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar pemidanaan. Unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana adalah penilaian terhadap sikap bathin pelakunya, bukan penilaian terhadap perbuatannya. Kesalahan adalah dasar pencelaan terhadap sikap bathin pelakunya. Dalam hukum pidana seseorang yang dinyatakan “bersalah” berarti ia dapat dicela secara yuridis atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dapat dicelakan terhadapnya (unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pelaku ini hanya relevan apabaila telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan pelaku bersifat melawan hukum). Bukankah tidak ada gunanya mencari sikap batin seseorang yang perbuatannya tidak melanggar hukum (baca: taat pada hukum)? Dalam hukum pidana seseorang dapat dinyatakan “bersalah” apabila dipenuhi beberapa unsur kesalahan sebagai berikut: (1) ada kemampuan bertanggungjawab, (2) ada hubungan batin antara pelaku dan perbuatan, dan (3) tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan. Unsur pertama berkaitan dengan keadaan jiwa pelaku pada saat melakukan perbuatan melawan hukum, seseorang yang mampu menyadari arti dari perbuatannya dan akibat-akibat dari perbuatannya adalah orang yang mampu bertanggungjawab. Sistem hukum pidana kita mengasumsikan bahwa setiap orang mampu bertanggungjawab, sehingga dalam pemeriksaan di pengadilan penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya kemampuan bertanggungjawab pada diri setiap terdakwa, sebaliknya tentang ketidakmampuan bertanggungjawab harus dibuktikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.Unsur kedua berkaitan dengan bentuk-bentuk hubungan batin antara pelaku dan perbuatan, yang secara teknis dalam hukum pidana disebut sebagai bentuk-bentuk kesalahan, yakni sengaja (opzet, dolus) dan culpa (alpa). Bentuk kesalahan yang disyaratkan untuk setiap perbuatan melawan hukum biasanya dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan. Rumusan perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak secara tegas menyebut bentuk kesalahan yang disyaratkan (dolus atau culpa). Akan tetapi dari keseluruhan redaksinya, menurut saya, dapat disimpulkan bahwa semua perbuatan koruptif yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus, opzet). Dalam hukum pidana kesengajaan (dolus, opzet) diberi pengertian sebagai mengetahui (wetten) dan/atau menghendaki (willen). Unsur ketiga berkaitan dengan alasan-alasan penghapus pidana yang berasal dari keadaan pelakunya. Apabila ada alasan penghapus kesalahan maka kesalahan pelaku dimaafkan sehingga pelaku tidak dapat dipidana, meskipun perbuatannya terbukti melawan hukum. Alasan pemaaf bersama-sama dengan alasan pembenar disebut sebagai alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana ini bisa berasal dari undang-undang maupun dari luar undang-undang. Sudah barang tentu, dalam pemeriksaan di pengadilan penuntut umum tidak perlu membuktikan tentang tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, tetapi menjadi tugas penasihat hukum untuk mencari, menformulasi, mengkonstruksi, dan membuktikan alasan penghapus pidana dalam rangka tugasnya melakukan pembelaan. Kesalahan atau pertanggungjawaban pidana yang merupakan salah satu syarat pemidanaan adalah penilaian terhadap sikap batin pelaku, oleh karenanya kesalahan ini merupakan unsur subyektif. Oleh karena merupakan unsur subyektif, apakah unsur ini harus ada/dibuktikan dalam setiap pemidanaan? Unsur ini harus ada/dibuktikan dalam setiap pemidanaan karena merupakan salah satu syarat pemidanaan. Tiada pidana tanpa kesalahan merupakan asas yang masih dipegang teguh dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga sampai saat ini dalam hukum pidana Indonesia tidak dikenal liability without fault baik dalam bentuk strict liability maupun vicarious liability. Apakah unsur kesalahan yang merupakan unsur subyektif karena merupakan penilaian terhadap sikap batin pelaku tersebut dapat dibuktikan? Karena harus dibuktikan maka juga harus dapat dibuktikan. Pembuktian unsur kesalahan ini dilakukan dengan cara “mengobyektifkannya” atau “menormatifkannya”, artinya sikap batin atau kesalahan pelaku tersebut harus disimpulkan dari fakta-fakta dan/atau perbuatan-perbuatan obyektif. Dengan demikian ukuran kesalahan pelaku tidak ada pada kepala pelaku sendiri, akan tetapi ada pada kepala orang pada umumnya yang pada instansi terakhir dilakukan oleh hakim. Sistem peradilan pidana harus menghindari mengandalkan pengakuan tersangka/terdakwa dalam pembuktian kesalahan ini, supaya tidak terjebak pada praktik pelanggaran HAM sebagaimana pengalaman selamanya berlakunya HIR. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi (persoonlijk) sehingga orang tidak dapat dipertanggungjawabkan (baca: dipidana) karena kesalahan orang lain. Demikian juga keadaan-keadaan yang memberatkan, meringankan, atau menghapus pidana seorang pelaku hanya berlaku bagi pelaku itu sendiri (vide: Pasal 58 KUHP). Ketentuan tersebut diatur dalam Buku I KUHP yang merupakan ketentuan umum hukum pidana sehingga berdasarkan Pasal 103 KUHP berlaku juga untuk hukum pidana di luar KUHP termasuk untuk UU Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam rumusannya menyebut “setiap orang” termasuk korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi. Artinya setiap orang dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan koruptif sebagimana dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat dipidana apabila pada dirinya ada unsur kesalahan. Dalam hukum pidana, pemidanaan tidak hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan sendiri suatu delik, tapi pemidanaan juga dapat dijatuhkan kepada pembuat-pembuat lain. Yang dimaksud pembuat ini adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian yang dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah pembuat (pelaku, yang menyuruhlakukan, yang turut serta, yang menganjurkan) dan pembantu perbuatan korupsi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut yang pada dirinya ada unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Dari aspek hukum acara pidana, pertanyaan menarik yang sering dikemukakan adalah apakah benar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menggunakan asas pembuktian terbalik. Dalam hukum acara pidana umum (baca: KUHAP) berlaku asas bahwa penuntut umum yang memiliki kewajiban untuk membuktikan segala hal yang dimuat dalam surat dakwaan, baik itu unsur perbuatan melawan hukumnya maupun unsur kesalahannya. Ketentuan tersebut merupakan derivasi dari asas praduga tidak bersalah. Konsekuensi logis ketentuan tersebut adalah bahwa tersangka/terdakwa tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya (self-incremination) dan the right to remain silent. Namun demikian hukum acara pidana umum tidak pernah melarang tersangka/terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwakan dan bahwa ia tidak bersalah. Rumusan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi (ayat (1)), dan bahwa pembuktian bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi digunakan sebagai dasar untuk menyatakan dakwaan tidak terbukti (ayat (2)) sebenarnya masih dalam koridor hukum acara pidana umum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merumuskan beberapa ketentuan hukum acara pidana khusus (disebut khusus karena menyimpang dari yang umum): 1) Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur pembuktian bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. 2) Pasal 37 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. 3) Pasal 37 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, dipakai untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 4) Pasal 38 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berkaitan dengan pidana tambahan berupa perampasan barang, yang menyatakan setiap orang yang didakwa …wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya …dst. Dan apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan harta bendanya bukan merupakan hasil dari korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi. Akan tetapi beberapa ketentuan hukum acara pidana khusus tersebut tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan surat dakwaannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak sepenuhnya menggunakan asas pembuktian terbalik (dalam arti semua beban pembuktian ada pada terdakwa), akan tetapi memang ada pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas. Sistem perumusan ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menggunakan sistem minimum khusus dan maksimum khusus juga menyimpang dari sistem perumusan ancaman pidana dalam KUHP yang hanya mengenal minimum umum dan maksimum khusus. Perumusan ancaman pidana pokok penjara dan denda yang menggunakan sistem kumulatif dan alternatif kumulatif juga menyimpang dari sistem perumusan dalam KUHP yang hanya mengenal sistem alternative. Untuk pidana tambahan, selain yang dikenal dalam KUHP ditambahkan beberapa jenis pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Meskipun jenis pidana tambahannya ditambah, akan tetapi sistem penjatuhannya tetap tidak menyimpang dari KUHP yakni bahwa pidana tambahan bersifat fakultatif menambah pidana pokok. Dengan demikian pidana tambahan tidak harus dijatuhkan, dan apabila dijatuhkan maka harus bersama-sama dengan pidana pokok. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yakni hakim dapat menetapkan perampasan barang yang telah disita apabila sebelum putusan dijatuhkan terdakwa meninggal dunia padahal terdapat bukti yang cukup kuat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. f. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Hukum pidana sering dikatakan hukum undang-undang karena terikat dengan asas legalitas. Dalam KUHP asas legalitas dimuat dalam Pasal 1 ayat (1). Adagium yang terkenal dari Ansellem Von Feurbach adalah nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali. Sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dalam perkara pidana lebih sempit ketimbang perkara lainnya, sehingga jalan yang harus ditempuh untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum lebih panjang daripada perkara lainnya. Tinjauan dari segi formil perlu, berhubung dengan asas legalitas. Tinjauan dari segi materil sebaliknya diperlukan, oleh karena dengan baru adanya ini, aturan hukum mempunyai isi atau mendapat arti. Pengertian sifat melawan hokum materil yang dianut dalam yurisprudensi Indonesia, setidak-tidaknya dalam perkara korupsi bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud menggunakan kekuasaannya atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, karena menuntut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan masyarakat banyak. Undang-undang ternyata tidak cukup memuaskan bagi para penegak hukum dan pencari keadilan. Terutama bagi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim tidak dapat menemukan keadilan hanya dalam undang-undang, karena itu dalam putusan hakim sering ditemukan kaidah-kaidah baru sebagai hasil menyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan-putusan demikian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apalagi telah diikuti oleh putusan-putusan berikutnya, disebut yurisprudensi. Sifat melawan hukum materil dalam yurisprudensi di Indonesia terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No.42/K/Kr/1965, dalam perkara Machroes Effendi yang didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan oleh Pengadilan Negeri Singkawang dalam putusan perkara No.6/1964/Tolakan, tanggal 24 September 1964, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta dihukum 1 tahun 6 bulan, kemudian dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan perkara No.146/1964 PT Pidana, tanggal 27 Januari 1965, dinyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan Mahkamah Agung menyetujui pertimbangan pengadilan tinggi. Dalam pertimbangannya pengadilan tinggi berpendapat, bahwa pengeluaran-pengeluaran DO gula insentif padi yang dilakukan terdakwa sesungguhnya merupakan tindakan-tindakan terdakwa yang menyimpang dari tujuan yang ditentukan, akan tetapi faktor kepentingan umum dilayani, serta faktor tidak adanya keuntungan yang masuk ke dalam saku terdakwa dan faktor tidak diterimanya tidak dideritanya kerugian oleh negara, merupakan faktor-faktor yang memiliki nilai lebih dari cukup guna menghapuskan sifat bertentangan dengan hukum pada perbuatan-perbuatan terdakwa, yang terbukti formil masuk dalam rumusan tindak pidana. Semenjak keluarnya g. Tindak Pidana Dalam Jabatan Menurut KUHP Pemberatan karena jabatan diataur dalam Pasal 52 KUHP yang menyatakan, Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Contoh lainnya adalah Pasal 415 KUHP yang menyatakan, Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Apabila penggelapan dalam jabatan (Pasal 415 KUHP) dibandingkan dengan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP), maka tampak penggelapan dalam jabatan ancaman hukumannya jauh lebih tinggi dari ancaman hukuman bagi penggelapan biasa yang hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Selasa, 31 Mei 2016

A. Disparitas Penafsiran Hakim atas Pasal 2 dan 3 Undang-Undang PTPK dan Implikasinya Pendahuluan Latar Belakang Tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia telah mewabah ke berbagai segi kehidupan. Putusan pengadilan tipikor yang diteliti ini pun terdakwanya terdiri dari berbagai kalangan, yaitu mulai dari bidang pendidikan, kepala daerah (bupati dan walikota), Ketua UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sampai dengan pejabat perusahaan swasta rekanan BUMN. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia memang merupakan sejarah panjang dengan sederetan perundang-undangan yang dilengkapi dengan berbagai tim atau komisi khusus guna menunjang pemberantasan korupsi tersebut. Namun hingga kini korupsi masih merajalela dan masif. Tipikor adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga pemberantasannya pun memerlukan proses luar biasa. Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia telah sepakat untuk secara bahu-membahu memberantas korupsi yang bersifat transnasional. Indonesia adalah termasuk negara yang ikut menandatangani UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan demikian Indonesia telah terikat secara moral, politis, dan yuridis untuk melaksanakan UNCAC. Salah satu aspek yang penting dalam pemberantasan tipikor adalah proses penegakan hokum.