Sabtu, 23 Juli 2016

Proposal skripsi fix

1. JUDUL : Penerapan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi ( Analisis Putusan Nomor : 29/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR. ) 2. LATAR BELAKANG Tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia telah mewabah ke berbagai segi kehidupan. Putusan pengadilan tipikor yang diteliti ini pun terdakwanya terdiri dari berbagai kalangan, yaitu mulai dari bidang pendidikan, kepala daerah (bupati dan wakil bupati/walikota), Ketua UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sampai dengan pejabat perusahaan swasta rekanan BUMN. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia memang merupakan sejarah panjang dengan sederetan perundang-undangan yang dilengkapi dengan berbagai tim atau komisi khusus guna menunjang pemberantasan korupsi tersebut. Namun hingga kini korupsi masih merajalela dan masif. Tipikor adalah extra ordinary crime(kejahatan luar biasa), sehingga pemberantasannya pun memerlukan proses luar biasa. Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia telah sepakat untuk secara bahu-membahu memberantas korupsi yang bersifat transnasional. Indonesia adalah termasuk negara yang ikut menandatangani UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan demikian Indonesia telah terikat secara moral, politis, dan yuridis untuk melaksanakan UNCAC. Salah satu aspek yang penting dalam pemberantasan tipikor adalah proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum dalam memberantas tipikor harus dilakukan secara teliti, cermat dan komprehensif dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta empirik, sehingga putusan yang diberikan hakim dapat mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebuah keputusan akan menjadi adil apabila diambil melalui proses interpretasi hukum. Seorang hakim, misalnya pada setiap pembacaan yang menetapkan sesuatu menghasilkan yang adil apabila menjaga undang-undang sekaligus menghancurkan atau menghapus undang-undang, karena itu, setiap momen pada hakekatnya unik. Interpretasi hukum (yang selalu baru) harus dilakukan secara terus menerus agar sebuah keputusan adil dapat diambil, tanpa hal tersebut, sebuah keputusan tidak dapat dianggap adil, meskipun keputusan ini sahih. Artinya disini setiap keputusan adalah peristiwa, sebuah keputusan yang dijamin dengan sebuah aturan yang sahih dan mengikuti begitu saja aturan tersebut adalah sebuah keputusan yang terprogram. Momen pengambilan keputusan adalah kontinum di mana orang mempertahankan rentetan waktu, tetapi sebuah keputusan yang adil harus merobek waktu dan membangkang terhadap berbagai dialektika. Melalui dekonstruksi ini maka makna keadilan menjadi tidak stabil atau tidak dapat distabilkan, namun pandangan ini apakah bersifat nonsens? Karena kita bertemu dengan makna keadilan yang tidak menentu. Ketidakstabilan keadilan atau ketidakmenentuan keadilan akan membawa kita kepada ide keadilan yang tidak terbatas. Tuntutan ketidakadilan yang tidak habis-habisnya ini berarti kewajiban mendekonstruksi setiap konsep keadilan. Penangguhan terus-menerus ini, dengan kata lain adalah sebuah gerakan interpretasi tak terbatas tentang keadilan. Keadilan tidak dapat direduksi sebagaimana cara berpikir Decrates, Kant, Hegel, maupun Marx. Keadilan tidak dapat dilukiskan, keadilan tidak hadir, tapi juga tidak absen, keadilan adalah sebuah gerakan dan sebagai gerakan keadilan tidak dapat dibekukan. Dalam kenyataannya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus yang diputus bebas oleh pengadilan tipikor di daerah. ------- Penegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor yang saling terkait, yaitu faktor perundang-undangan, faktor aparat atau penegak huku, dan faktor kesadaran hukum. Faktor perundang-undagan dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materil (hukum pidana substantif) maupun hukum pidana formil (hukum acara pidana). Ada dua aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana, yaitu isi atau hasil penegakan hukum (substantif justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice). Dalam praktek pembuatan perundang-undangan di Indonesia, penggunaan pidana sebagai bagian dari politik atau kebijakan hukum pidana sudah dianggap sebagai hal yang wajar, hingga terkesan tidak perlu lagi dipersoalkan eksistensinya. Akibat yang bisa dilihat adalah hampir selalu dicantumkannya sanksi pidana, baik mengenai strafsoort, atau strafmaat ataupun strafmodus, pada setiap kebijakan pembuatan perundang-undangan pidana di Indonesia dengan tanpa adanya penjelasan resmi tentang pemilihan atau penentuannya. Penjatuhan pidana pada delik-delik tertentu, manakah yang harus lebih diprioritaskan antara kepentingan kepastian hukum di satu pihak ataukah kepentingan keadilan di lain pihak, demikian juga manakah yang harus diprioritaskan antara kepentingan perlindungan masyarakat di satu pihak, dengan kepentingan pembinaan individu pelaku tindak pidana di lain pihak. Hal ini merupakan reaksi dan sikap kritis terhadap beragamnya strafmaat yang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan terhadap perkara-perkara tindak pidana tertentu tersebut. Di dalam hukum positif Indonesia, hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki sehubungan dengan penggunaan sistem alternatif di dalam pengancaman pidana dalam undang-undang. Contoh sistem alternatif dapat dilihat dari ketentuan Pasal 188 KUHP, yang menyatakan bahwa “barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”. Dari rumusan pasal tersebut dapat kita lihat adanya beberapa pidana pokok yang diancamkan terhadap pelaku perbuatan pidana yang sama secara alternatif. Diantara beberapa yang ada yang paling tepatlah yang akan diterapkan. Disamping itu hakim juga bebas untuk memilih beratnya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan sebab yang ditentukan oleh undang-undang hanyalah maksimum dan minimumnya saja. Sehubungan dengan kebebasan hakim ini bahwa: kebebasan hakim dalam menetapkan pidana tidak boleh sedemikian rupa, sehingga memungkinkan terjadinya ketidaksamaan yang menyolo, hal mana akan mendatangkan perasaan tidak sreg(onbehagelijk) bagi masyarakat, maka pedoman memberikan pidana dalam KUHP sangat diperlukan, sebab ini akan mengurangi ketidaksamaan tersebut meskipun tidak dapat menghapuskannya sama sekali. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana minimal dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Putusan hakim yang menerobos batas ancaman pidana minimal dan pidana denda minimal dapat saja diterima atau dianggap sah sepanjang berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani, karena hakim bukan hanya penegak hukum juga sebagai penegak keadilan, asalkan tidak ada kepentingan hakim yang memutus perkara tersebut. Putusan hakim yang menerobos ketentuan dalam undang-undang yang normatif, atau dalam hal ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat saja diterima atau tidak batal demi hukum asal didasari pada rasa keadilan yang objektif. Dengan mengkaji apa yang diungkapkan Lord Denning, nampak bahwa untuk memperoleh suatu keadilan masalah kualitas dari orang yang memutuskan sangat menentukan sekali. Dalam hukum pidana, untuk memperoleh suatu putusan yang adil memerlukan proses yang sangat panjang, yaitu melalui proses beracara. Dalam proses tersebut hakekat yang hendak dicapai adalah hendak menemukan kebenaran materil, yang merupakan landasan dalam penjatuhan sanksi pidana demi tercapainya rasa keadilan. Putusan yang adil dapat diperoleh apabila ditangani oleh seorang hakim yang bukan saja mempunyai integritas keilmuan yang tinggi, namun harus didasari pula oleh jiwa ahlakul karimah. Namun perlu pula kita sadari bahwa di dunia ini tidak ada keadilan yang hakiki, melainkan lebih bersifat keadilan yang relatif/nisbi. Hukum pidana yang berlaku saat ini menganut sistem maksimum umum dan khusus serta minimum umum. Hal ini menyebabkan hakim dalam menjatuhkan pidana dapat bergerak antara pidana paling tinggi dan paling rendah. Berhubung bermacam-macam ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP, sehingga hakim Indonesia mempunyai kebebasan yang sangat luas menentukan berat maupun ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Untuk mencapai hukum pidana yang lebih baik dan lebih mengutamakan keadilan maka diadakan pembaharuan hukum pidana, sehingga di dalam rancangan konsep KUHP baru dan dalam beberapa perundang-undangan pidana khusus telah menggunakan sistem minimum khusus di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, terdapat beberapa ketentuan baru yang tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, di antaranya yaitu tentang: 1. Ketentuan pidana minimum dan maksimum mengenai penjara maupun denda. 2. Ketentuan pidana penjara sebagai pengganti jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. 3. Perluasan penjelasan pengertian keuangan negara. 4. Pengertian melawan hukum, dalam pengertian formil dan materil. Dengan perumusan pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan yang tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. 5. Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, sehingga meskipun hasil tindak pidana korupsi telah dikembalikan kepada negara, tidak menghapuskan sifat melawan hukum. 6. Korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi. (penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). Sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Nomor 140 Tahun 1999, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3874, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan. Hal ini disebabkan Pasal 44 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya suatu kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian dibebankan kepada terdakwa. Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, huruf a dan b sebagai berikut: a. Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; b. Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 21 November 2001 diundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2001. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan-perbuatan tindak pidana yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetap dapat dipidana, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Beberapa hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya: 1. Penyebutan rumusan unsur-unsur perbuatan tindak pidana pasal-pasal yang ditarik dari KUHP, diubah dengan tidak mengacu kepada pasal-pasal KUHP, tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur pasal tersebut sebagaimana dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. 2. Ketetentuan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi. 3. Ketentuan perluasan mengenai sumber alat-alat bukti yang sah, yang berupa petunjuk dan pembuktian terbalik, pada tindak pidana gratifikasi. 4. Hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan atau tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan perdata dilakukan terhadap terpidana atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut, negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara. 5. Ketentuan mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan dalam untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal ini nilai yang dikorup relatif kecil. 6. Dicantumkannya ketetentuan peradilan. Substansi dalam ketentuan peralihan, ini pada dasarnya sesuai dengan asas umum hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Dalam penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa korupsi masih terdapat putusan pidana dibawah ancaman pidana minimal khusus dan sering tumpang tindih terkait lamanya hukuman maupun besaran denda yang dijatuhkan, selain itu dari aspek perlindungan hukum masih terdapat ketidakadilan (diskriminasi). 3. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi ? 2. Apakah hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor : 29/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR. tersebut sudah memenuhi aspek yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan) ? 4. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Adapun penelitian ini bertujuan: a. Untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, b. Untuk mengetahui apakah hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 29/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR. sudah memenuhi aspek yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan). 2. Manfaat Penelitian a. Secara akademis, sebagai salah satu syarat guna melengkapi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, b. Secara teoritis, diharapkan dapat berguna untuk pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan mengetahui Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, c. Secara praktis, manfaat penelitian ini memberikan masukan bagi para hakim tindak pidana korupsi dalam memutus suatu perkara tindak pidana korupsi. 5. Tinjauan Pustaka a. Teori Pemidanaan Pada dasarnya, pengertian secara filsafati “filsafat pemidanaan”diartikan mempunyai dimensi dan orientasi pada anasir “pidana”, “sistem pemidanaan” dan “teori pemidanaan”khususnya bagaimana penjatuhan pidana oleh hakim dan proses peradilannya di Indonesia. “filsafat pemidanaan” hakikatnya mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu: Pertama, fungsi fundamental yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kretaria atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan. Fungsi ini secara formal dan intrinsik bersifat primer dan terkandung di dalam setiap ajaran sistem filsafat. Maksudnya, setiap asas yang ditetapkan sebagai prinsip maupun kaidah itulah yang diakui sebagai kebenaran atau norma yang wajib ditegakkan, dikembangkan dan diaplikasikan. Kedua, fungsi teori, dalam hal ini sebagai meta-teori. Maksudnya, filsafat pemidanaan berfungsi sebagai teori yang mendasari dan melatarbelakangi setiap teori-teori pemidanaan. Dari dimensi demikian, Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut: 1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; 2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang); 3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Pada hakikatnya, dimensi pidana tersebut berorientasi dan bermuara kepada “sanksi pidana” merupakan “penjamin/garansi yang utama/terbaik” atau (prime guarantor) dan sekaligus sebagai “pengancam yang utama” (prime threatener) atau serta merupakan alat atau sarana terbaik dalam menghadapi kejahatan. Dari dimensi sesuai konteks diatas maka dapat dikonklusikan bahwa semua aturan perundang-undangan mengenai hukum pidana materil/substantif, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan. Konkretnya, sistem pemidanaan terdiri dari sub sistem hukum pidana substantif, sub sistem hukum pidana formal, dan sub sistem hukum pelaksanaan/eksekusi pidana. Kebijakan menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai alternatif sanksi. Masalah pemilihan berbagai alternatif untuk memperoleh pidana mana yang dianggap paling baik, paling tepat, paling patut paling berhasil atau efektif merupakan masalah yang tidak mudah. Dilihat dari sudut politik kriminil, maka tidak terkendalikannya perkembangan kriminalitas yang semakin meningka, justru dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan ditetapkan. Oleh karena itu teori pemidanaan perlu pula dijadikan kerangka teoritis dalam melakukan pembahasan mengenai terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “penghukuman” berasal dari kata dasar “hukum”. Sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukuman” atau “memutuskan tentang hukumannya” (berechten). “Menetapkan hukum” untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja tetapi juga hukum perdata. Istilah “penghukuman” dapat disempitkan artinya yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang bersinonim dengan “pemidanaan” atau “pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim. Penghukuman dalam arti yang demikian, mempunyai makna sama dengan sentence conditionally atau voorwaardelijk veroodeeld yang sama artinya dengan “hukum bersyarat” atau “dipidana bersyarat”. Istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pengganti perkataan “straf” namun kata “pidana” lebih baik dari pada “hukuman”. Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana adalah pencegahan tingkah laku yang anti sosial. Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut jika tidak berhasil dilakukan memerlukan formulasi baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan teori-teori tentang pemidanaan. Teori tentang tujuan pemidanaan yang berkisar pada perbedaan hakikat ide dasar tentang pemidanaan dapat dilihat dari beberapa pandangan. Salah satu pendapat yang kiranya dapat dijadikan pijakan untuk memahami tujuan pemidanaan, adalah pendapat Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa: Terdapat dua aspek pokok tujuan pemidanaan, yaitu aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan pelaku tindak pidana. Yang dimaksud dengan aspek perlindungan masyarakat meliputi tujuan mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihkan keseimbangan masyarakat (antara lain menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat); sedangkan yang dimaksud dengan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai tujuan, antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. Pendapat senada mengenai tujuan pemidanaan dikemukakan oleh Andi Hamzah. Menurut ahli hukum pidana tersebut, dalam literatur berbahasa Inggris “tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R dan satu D. Tiga R itu ialah Reformation, Restraint dan Restributor, sedangkan satu D ialah Deterrence yang terdiri atas individual deterrence dan general deterrence (pencegahan khusus dan pencegahan umum)” (Hamzah. 1994: 28-29). Apabila dilihat dari tujuan yang berlaku sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan (deterrent), baik ditujukan kepada pelanggar hukum itu sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat; perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat; perbaikan (reformasi) kepada penjahat. Yang tersebut terakhir yang paling modern dan populer dewasa ini. Bukan saja bertujuan memperbaiki kondisi pidana dalam membina pelanggar hukum. Ketentuan mengenai pemidanaan dalam RKUHP ini mengatur tentang bagaimana pengadilan akan menentukan atau menjatuhkan pidana kepada pelaku yang didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor untuk mencapai pemidanaan yang dianggap patut (proper). Faktor-faktor dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bagian Kesatu RKUHP adalah berkaitan dengan tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan dan ketentuan lain mengenai bagaimana pemidanaan akan diberlakukan kepada pelaku. Tujuan pemidanaan dalam RKHUP dalam Pasal 54 yang menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan: a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan; d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dalam Pasal 54 ayat (2) juga menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Perumusan empat tujuan pemidanaan dalam RKUHP tersimpul pandangan mengenai perlindungan masyarakat (social defence), pandangan rehabilitasi dan resosialisasi terpidana. Pandangan ini dipertegas lagi dengan mencantumkan tentang pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat. Pandangan ini mengerucut pada dua kepentingan, yakni perlindungan masyarakat dan pembinaan bagi pelaku. Tujuan pemidanaan dalam RKHUP ini terlihat menganut aliran neo klasik dengan beberapa karakteristik yang diatur, yaitu adanya perumusan tentang pidana minimum dan maksimum, mengakui asas-asas atau keadaan yang meringankan pemidanaan, mendasarkan pada keadaan obyektif dan mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana. Berkaitan dengan tujuan pemidanan tersebut, maka menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan sekaligus sebagai pembinaan terhadap pelaku tindak pidana untuk memahami norma-norma berprilaku di dalam masyarakat, sehingga kelak menjadi manusia memahami tentang tujuan hidup. b. Filsafat Pemidanaan Peradilan dan penemuan hukum oleh hakim adalah sah (legitim), demikian bunyi sebuah pendirian, jika mereka menghasilkan putusan-putusan yang adil (Pontier, Penerjemah Sidharta, 2008: 9). Menurut P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang (2012: 11), pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu: 1) Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri; 2) Untuk membuat orang menjadi jera; 3) Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain, yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi. M. Sholehuddin (dalam Marlina, 2011: 35-36) menyebutkan tiga perspektif filsafat tentang pemidanaan, yaitu: 1) Perspektif eksistensialisme tentang pemidanaan. Penganut paham ini berpendapat bahwa eksistensi individu ditandai oleh adanya kebebasan. Hak untuk menjaga dan memelihara kebebasan. Itu diserahkan pada negara untuk memeliharanya. Menurut Albert Camus pemidanaan bersifat rehabilitasi yaitu dengan pendidikan kembali (re-edukasi). Pemidanaan berusaha melindungi dan menjaga guna mengurangi kebebasan pelaku kriminal. 2) Perspektif Sosialisme tentang pemidanaan. Menurut paham ini pemidanaan berpangkal tolak dari kepentingan negara, bukan individu. Hukum pidana Soviet menetapkan kepentingan negara dan ideologi sebagai dasar kewenangan untuk memidana. Pandangan ini menekankan aspek negara dibanding individu warganya. 3) Pemidanaan ditinjau dari perspektif Pancasila. Falsafah Indonesia adalah Pancasila yang menuntut keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat bangsa, dan negara. Tanggung jawab pemidanaan tidak dapat dibedakan secara serta merta kepada pelaku kejahatan karena pada dasarnya kejahatan itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari realitas kehidupan suatu masyarakat. Menurut paham ini hukum pidana (termasuk pemidanaan) di Indonesia harus berorientasi kepada kepentingan individu (pelaku kejahatan) dan kepentingan masyarakat, termasuk korban kejahatan. c. Pengertian Tindak Pidana Tindak pidana sering diistilahkan sebagai “perbuatan pidana”, perbuatan pidana dimaksud adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Istilah lain sering digunakan juga dengan istilah “peristiwa pidana” dan “pelanggaran pidana”. Namun di antara keanekaragaman penggunaan istilah tersebut pada dasarnya adalah menunjuk kepada pengertian yang sama, yakni yang berasal dari strafbaar feit yang diambil dari bahasa Belanda yang apabila diterjemahkan berarti peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu bertanggung jawab. Pakar hukum Simons merumuskan bahwa strafbaar feit adalah “suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seorang yang mampu bertanggung jawab”. Vos mengemukakan bahwa “delik merupakan suatu kelakuan manusia yang diancam pidana berdasarkan peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana”. Selanjutnya Pompe memberikan batasan pengertian strafbaarfeit adalah 1. Definisi menurut teori memberikan pengertian strafbaarfeit adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum, dan 2. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian strafbaarfeit adalah suatu kejadian (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Kemudian E.Utrech menerjemahkan strafbaarfeit dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan (handelen atau doen-positif) atau suatu melalaikan (nalaten-negatif), maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu). Berikutnya Moelijatno menyatakan “istilah tindak pidana dipergunakan dengan perbuatan pidana yang artinya suatu perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa: “menurut wujudnya atau sifatnya perbuatan pidana adalah perbuatan yang melawan hukum, perbuatan yang juga merugikan masyarakat dalam arti bertentangan/menghambat terlaksananya tata dalam bergaul masyarakat yang dianggap baik dan adil”. Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan, harus dilihat dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang ada dan berlaku. Ketentuan hukum pidana itu termuat dalam KUHP atau diluar KUHP (tindak pidana khusus) dan KUHAP. Akan tetapi apabila dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka pengertian delik itu sendiri tidak dapat ditemukan. Tiap-tiap pasal dari KUHP hanya menguraikan unsur-unsur delik yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis perbuatan yang diaturnya. d. Korupsi Ditinjau dari pendapat ahli hukum antara lain dari Joseph S. Nye Mengatakan bahwa “tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar beberapa tingkah laku pribadi”. Selanjutnya David H. Bailey memberikan definisi korupsi adalah sebagai perangsang (seorang pejabat pemerintah suapan agar melakukan pelanggaran kewajiban “. “Istillah korupsi itu sendiri berasal dari bahasa Latin “corruptio”, “corruption” (Inggris) dan “corruptio” (Belanda), arti harfiahnya menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan”. Dalam Black’s Law Dictionary, corruption is “the act of doing something with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others; a fiducary’s or official’s use of a station or office to procure some benefit either personally or for someone else, contrary to the rights of others”. , yang terjemahannya adalah (korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain). Lain halnya A.S. Hornby (1968: 218) bahwa corruption is “the offering and accepting of bribes” (penawaran/pemberian dan penerimaan suap) disamping diartikan juga sebagai “decay” yaitu kebusukan/kerusakan. Menurut Transparency Internasional bahwa korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Sementara itu arti secara harfiah dari korupsi dapat berupa: a. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejadan dan ketidakjujuran. b. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb. c. Perbuatan yang kenyataannya menimbulkan keadaan yang bersifat buruk, perilaku jahat dan tercela, atau kebejadan moral, penyuapan dan bentuk-bentuk ketidakjujuran. Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt ada empat tipe korupsi yang semuanya berkaitan erat dengan kekuasaan. Keempat tipe tersebut adalah political bribery, political kickbacks, election fraud dan corruptcampaign practices. Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktifitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum. Sedangkan Corrupt Campaign Practice adalah praktik kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara. Perlu dikemukakan ungkapan dari Lord Acton yang mengatakan “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” (kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut korupsi absolute), bahwa kekuasaan sangat rentan terhadap korupsi. Setiap kekuasaan selalu mengandung potensi disalahgunakan (misbruik van recht) atau dilaksanakan sewenang-wenang (arbitrary, willekeur) atau dilaksanakan dengan melampaui wewenang (detournent depouvoir) hal ini dapat terjadi karena dua hal. Pertama, kekuasaan mengandung hak dan wewenang (recht en bevoegdheid) dan kedua, hak dan wewenang, memberi posisi lebih terhadap subyek yang dituntut atau pencari keadilan. Untuk menjamin penegakan hukum dapat dilaksanakan secara benar adil, tidak ada kesewenang-wenangan, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, ada beberapa asas yang harus selalu tampil dalam setiap penegakan hukum, yaitu asas tidak berpihak (impartiality), asas kejujuran dalam memeriksa dan memutus (fairness), asas beracara benar (prosedural due process), asas menerapkan hukum secara benar yang menjamin dan melindungi hak-hak substantif pencari keadilan dan kepentingan sosial (lingkungan), asas jaminan bebas dari segala tekanan dan kekerasan dalam proses peradilan. e. Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi Secara monistis tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk dijatuhkannya pidana (Moeljatno, 1983: 67) sehingga unsur-unsur tindak pidana meliputi unsur perbuatan melanggar hukum (actus reus) maupun unsur pertanggungjawaban pidana (mens rea). Sementara itu secara dualitis suatu perbuatan dikualifikasi sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut telah bersifat melanggar hukum atau memenuhi rumusan undang-undang. Teori monistis dan dualitis tersebut menganalisis tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana sehingga lebih memiliki makna pada tataran akademis, bukan tentang syarat-syarat untuk dijatuhi pidana. Tentang syarat untuk dijatuhi pidana, sistem hukum pidana kita bertumpu pada dua asas pokok yang menjadi fondasi bangunan hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas. Menurut asas legalitas suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi atau mencocoki rumusan undang-undang (nulla poena sine lege). Menurut asas culpabilitas pidana hanya dapat dijatuhkan apabila pada diri pelakunya ada kesalahan (nulla poena sine culpa). Kedua asas tersebut berlaku secara bersama-sama, sehingga syarat-syarat yang diderivasi daripadanya berlaku pula secara kumulatif. Dengan kata lain sanksi pidana (dan tindakan) baru dapat dijatuhkan apabila kedua unsur atau syarat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, yakni perbuatan pelaku bersifat melawan hukum dan pada diri pelakunya ada kesalahan atau pertanggungjawaban. Dengan demikian tidak setiap perbuatan melanggar hukum dengan sendirinya (otomatis) dapat dijatuhi pidana, karena untuk dijatuhkannya pidana masih diperlukan unsur atau syarat yang kedua yakni unsur kesalahan atau pertanggungjawaban. Suatu perbuatan dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut mencocoki rumusan undang-undang pidana. Dalam tindak pidana korupsi perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang mencocoki rumusan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa perbuatan koruptif yang dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat dikualifikasi sebagai berikut : 1) Tindak pidana korupsi yang murni, merupakan hasil kriminalisasi dari UU tersebut yakni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua jenis tindak pidana korupsi ini sebenarnya telah dirumuskan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1971, akan tetapi sekarang dirumuskan menjadi delik formal dimana perbuatan korupsi sudah dianggap selesai dengan selesainya perbuatan tanpa harus terjadinya akibat yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perubahan perumusan dari delik materil menjadi delik formal ini dilatarbelakangi kesulitan pembuktian akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan pembuktian kausalitasnya. Dengan rumusan formal tersebut, penuntut umum cukup membuktikan adanya perbuatan koruptif sebagaimana dirumuskan undang-undang yang dapat (memiliki peluang/kans) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak harus membuktikan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian tersebut sudah benar-benar terjadi. 2) Tindak pidana korupsi yang menyerap rumusan beberapa tindak pidana dalam Buku II KUHP, yakni Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 KUHP. 3) Tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan tindak pidana penerimaan gratifikasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 4) Pelanggaran terhadap undang-undang lain yang secara tegas dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. 5) Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan butir (a) s.d. (d) di atas. Selain itu Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juga mengatur beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Bab III Pasal 21, 22, 23, dan 24. Melawan hukum diartikan “bertentangan dengan hukum” (Sudarto: 1988: 85). Demikian juga Roeslan Saleh (1971: 66) menyatakan, Saya lebih condong pada pendapat bahwa bersifat melawan hukum harus diartikan bertentangan dengan hukum”. Alasannya adalah “Di samping secara etimologis memang bermenunjuk pada “bertentangan dengan hukum”, juga ini adalah unsur mutlak dari perbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, maka tidak ada pula perbuatan pidana. Jadi merupakan unsur esensial dari suatu perbuatan pidana. Pendapat senada dikemukakan pula oleh Curzon (1973: 10), No actus reus, no crime. Proof of actus reus is essential; if this is impossible, then no crime has been commited by the accused person”. Demikian pula pendapat Hazewinkel-Suringa, mengatakan, “Salah satu unsur esensial delik adalah dinyatakan dengan tegas atau tidak di dalam suatu pasal undang-undang pidana, karena alangkah janggalnya kalau seseorang dipidana yang melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum. Paling kurang melawan hukum itu adalah ciri semua delik. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam suatu rumusan delik, pada hakekatnya untuk menyatakan perbuatan itu secara yuridis adalah perbuatan yang dapat dipidana, dan suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut di samping telah memenuhi unsur formal juga telah memenuhi unsur materil. Dengan perkataan lain perbuatan lain yang dimaksud, pertama harus telah mencocoki rumusan delik yang ditetapkan dalam undang-undang terlebih dahulu, dan kedua perbuatan itu oleh masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga tidak patut dilakukan. Jadi perlu dikaji lebih lanjut apakah perbuatan yang telah memenuhi rumusan delik tersebut oleh masyarakat benar-benar dinilai sebagai suatu perbuatan tercela, sehingga tidak patut dilakukan. Jika jawabannya adalah tidak tercela, maka sekalipun perbuatan itu telah memenuhi rumusan delik, perbuatan itu bukanlah merupakan perbuatan pidana. Menurut ajaran melawan hukum materil, yang disebut melawan hukum tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja. Jadi menurut pendapat formil perbuatan bersifat melawan hukum bilamana telah dipenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik. Sementara itu menurut ajaran materil, di samping memenuhi syarat-syarat formal yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, perbuatan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan tidak boleh atau tidak patut dilakukan. Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif menyatakan bahwa hukum tidak tertulis dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai melawan hukum, artinya suatu perbuatan yang menurut masyarakat tidak patut atau bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat (bertentangan dengan hukum tidak tertulis) dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana apabila memenuhi syarat-syarat pemidanaan lainnya. Ajaran ini tidak dianut dalam hukum pidana Indonesia karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, sedangkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif menyatakan bahwa hukum tidak tertulis dapat digunakan sebagai dasar untuk menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang sudah memenuhi rumusan delik dalam perundang-undangan (tertulis). Menurut pendapat formil perbuatan bersifat melawan hukum bilamana telah dipenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik. Hukum tidak tertulis bisa berfungsi sebagai alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Ajaran ini tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP karena yang dilarang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar pemidanaan. Unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana adalah penilaian terhadap sikap bathin pelakunya, bukan penilaian terhadap perbuatannya. Kesalahan adalah dasar pencelaan terhadap sikap bathin pelakunya. Dalam hukum pidana seseorang yang dinyatakan “bersalah” berarti ia dapat dicela secara yuridis atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dapat dicelakan terhadapnya (unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pelaku ini hanya relevan apabaila telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan pelaku bersifat melawan hukum). Bukankah tidak ada gunanya mencari sikap batin seseorang yang perbuatannya tidak melanggar hukum (baca: taat pada hukum)? Dalam hukum pidana seseorang dapat dinyatakan “bersalah” apabila dipenuhi beberapa unsur kesalahan sebagai berikut: (1) ada kemampuan bertanggungjawab, (2) ada hubungan batin antara pelaku dan perbuatan, dan (3) tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan. Unsur pertama berkaitan dengan keadaan jiwa pelaku pada saat melakukan perbuatan melawan hukum, seseorang yang mampu menyadari arti dari perbuatannya dan akibat-akibat dari perbuatannya adalah orang yang mampu bertanggungjawab. Sistem hukum pidana kita mengasumsikan bahwa setiap orang mampu bertanggungjawab, sehingga dalam pemeriksaan di pengadilan penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya kemampuan bertanggungjawab pada diri setiap terdakwa, sebaliknya tentang ketidakmampuan bertanggungjawab harus dibuktikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.Unsur kedua berkaitan dengan bentuk-bentuk hubungan batin antara pelaku dan perbuatan, yang secara teknis dalam hukum pidana disebut sebagai bentuk-bentuk kesalahan, yakni sengaja (opzet, dolus) dan culpa (alpa). Bentuk kesalahan yang disyaratkan untuk setiap perbuatan melawan hukum biasanya dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan. Rumusan perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak secara tegas menyebut bentuk kesalahan yang disyaratkan (dolus atau culpa). Akan tetapi dari keseluruhan redaksinya, menurut saya, dapat disimpulkan bahwa semua perbuatan koruptif yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus, opzet). Dalam hukum pidana kesengajaan (dolus, opzet) diberi pengertian sebagai mengetahui (wetten) dan/atau menghendaki (willen). Unsur ketiga berkaitan dengan alasan-alasan penghapus pidana yang berasal dari keadaan pelakunya. Apabila ada alasan penghapus kesalahan maka kesalahan pelaku dimaafkan sehingga pelaku tidak dapat dipidana, meskipun perbuatannya terbukti melawan hukum. Alasan pemaaf bersama-sama dengan alasan pembenar disebut sebagai alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana ini bisa berasal dari undang-undang maupun dari luar undang-undang. Sudah barang tentu, dalam pemeriksaan di pengadilan penuntut umum tidak perlu membuktikan tentang tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, tetapi menjadi tugas penasihat hukum untuk mencari, menformulasi, mengkonstruksi, dan membuktikan alasan penghapus pidana dalam rangka tugasnya melakukan pembelaan. Kesalahan atau pertanggungjawaban pidana yang merupakan salah satu syarat pemidanaan adalah penilaian terhadap sikap batin pelaku, oleh karenanya kesalahan ini merupakan unsur subyektif. Oleh karena merupakan unsur subyektif, apakah unsur ini harus ada/dibuktikan dalam setiap pemidanaan? Unsur ini harus ada/dibuktikan dalam setiap pemidanaan karena merupakan salah satu syarat pemidanaan. Tiada pidana tanpa kesalahan merupakan asas yang masih dipegang teguh dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga sampai saat ini dalam hukum pidana Indonesia tidak dikenal liability without fault baik dalam bentuk strict liability maupun vicarious liability. Apakah unsur kesalahan yang merupakan unsur subyektif karena merupakan penilaian terhadap sikap batin pelaku tersebut dapat dibuktikan? Karena harus dibuktikan maka juga harus dapat dibuktikan. Pembuktian unsur kesalahan ini dilakukan dengan cara “mengobyektifkannya” atau “menormatifkannya”, artinya sikap batin atau kesalahan pelaku tersebut harus disimpulkan dari fakta-fakta dan/atau perbuatan-perbuatan obyektif. Dengan demikian ukuran kesalahan pelaku tidak ada pada kepala pelaku sendiri, akan tetapi ada pada kepala orang pada umumnya yang pada instansi terakhir dilakukan oleh hakim. Sistem peradilan pidana harus menghindari mengandalkan pengakuan tersangka/terdakwa dalam pembuktian kesalahan ini, supaya tidak terjebak pada praktik pelanggaran HAM sebagaimana pengalaman selamanya berlakunya HIR. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi (persoonlijk) sehingga orang tidak dapat dipertanggungjawabkan (baca: dipidana) karena kesalahan orang lain. Demikian juga keadaan-keadaan yang memberatkan, meringankan, atau menghapus pidana seorang pelaku hanya berlaku bagi pelaku itu sendiri (vide: Pasal 58 KUHP). Ketentuan tersebut diatur dalam Buku I KUHP yang merupakan ketentuan umum hukum pidana sehingga berdasarkan Pasal 103 KUHP berlaku juga untuk hukum pidana di luar KUHP termasuk untuk UU Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam rumusannya menyebut “setiap orang” termasuk korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi. Artinya setiap orang dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan koruptif sebagimana dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat dipidana apabila pada dirinya ada unsur kesalahan. Dalam hukum pidana, pemidanaan tidak hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan sendiri suatu delik, tapi pemidanaan juga dapat dijatuhkan kepada pembuat-pembuat lain. Yang dimaksud pembuat ini adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian yang dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah pembuat (pelaku, yang menyuruhlakukan, yang turut serta, yang menganjurkan) dan pembantu perbuatan korupsi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut yang pada dirinya ada unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Dari aspek hukum acara pidana, pertanyaan menarik yang sering dikemukakan adalah apakah benar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menggunakan asas pembuktian terbalik. Dalam hukum acara pidana umum (baca: KUHAP) berlaku asas bahwa penuntut umum yang memiliki kewajiban untuk membuktikan segala hal yang dimuat dalam surat dakwaan, baik itu unsur perbuatan melawan hukumnya maupun unsur kesalahannya. Ketentuan tersebut merupakan derivasi dari asas praduga tidak bersalah. Konsekuensi logis ketentuan tersebut adalah bahwa tersangka/terdakwa tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya (self-incremination) dan the right to remain silent. Namun demikian hukum acara pidana umum tidak pernah melarang tersangka/terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwakan dan bahwa ia tidak bersalah. Rumusan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi (ayat (1)), dan bahwa pembuktian bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi digunakan sebagai dasar untuk menyatakan dakwaan tidak terbukti (ayat (2)) sebenarnya masih dalam koridor hukum acara pidana umum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merumuskan beberapa ketentuan hukum acara pidana khusus (disebut khusus karena menyimpang dari yang umum): 1) Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur pembuktian bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. 2) Pasal 37 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. 3) Pasal 37 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, dipakai untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 4) Pasal 38 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berkaitan dengan pidana tambahan berupa perampasan barang, yang menyatakan setiap orang yang didakwa …wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya …dst. Dan apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan harta bendanya bukan merupakan hasil dari korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi. Akan tetapi beberapa ketentuan hukum acara pidana khusus tersebut tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan surat dakwaannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak sepenuhnya menggunakan asas pembuktian terbalik (dalam arti semua beban pembuktian ada pada terdakwa), akan tetapi memang ada pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas. Sistem perumusan ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menggunakan sistem minimum khusus dan maksimum khusus juga menyimpang dari sistem perumusan ancaman pidana dalam KUHP yang hanya mengenal minimum umum dan maksimum khusus. Perumusan ancaman pidana pokok penjara dan denda yang menggunakan sistem kumulatif dan alternatif kumulatif juga menyimpang dari sistem perumusan dalam KUHP yang hanya mengenal sistem alternative. Untuk pidana tambahan, selain yang dikenal dalam KUHP ditambahkan beberapa jenis pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Meskipun jenis pidana tambahannya ditambah, akan tetapi sistem penjatuhannya tetap tidak menyimpang dari KUHP yakni bahwa pidana tambahan bersifat fakultatif menambah pidana pokok. Dengan demikian pidana tambahan tidak harus dijatuhkan, dan apabila dijatuhkan maka harus bersama-sama dengan pidana pokok. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yakni hakim dapat menetapkan perampasan barang yang telah disita apabila sebelum putusan dijatuhkan terdakwa meninggal dunia padahal terdapat bukti yang cukup kuat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. f. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Hukum pidana sering dikatakan hukum undang-undang karena terikat dengan asas legalitas. Dalam KUHP asas legalitas dimuat dalam Pasal 1 ayat (1). Adagium yang terkenal dari Ansellem Von Feurbach adalah nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali. Sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dalam perkara pidana lebih sempit ketimbang perkara lainnya, sehingga jalan yang harus ditempuh untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum lebih panjang daripada perkara lainnya. Tinjauan dari segi formil perlu, berhubung dengan asas legalitas. Tinjauan dari segi materil sebaliknya diperlukan, oleh karena dengan baru adanya ini, aturan hukum mempunyai isi atau mendapat arti. Pengertian sifat melawan hokum materil yang dianut dalam yurisprudensi Indonesia, setidak-tidaknya dalam perkara korupsi bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud menggunakan kekuasaannya atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, karena menuntut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan masyarakat banyak. Undang-undang ternyata tidak cukup memuaskan bagi para penegak hukum dan pencari keadilan. Terutama bagi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim tidak dapat menemukan keadilan hanya dalam undang-undang, karena itu dalam putusan hakim sering ditemukan kaidah-kaidah baru sebagai hasil menyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan-putusan demikian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apalagi telah diikuti oleh putusan-putusan berikutnya, disebut yurisprudensi. Sifat melawan hukum materil dalam yurisprudensi di Indonesia terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No.42/K/Kr/1965, dalam perkara Machroes Effendi yang didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan oleh Pengadilan Negeri Singkawang dalam putusan perkara No.6/1964/Tolakan, tanggal 24 September 1964, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta dihukum 1 tahun 6 bulan, kemudian dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan perkara No.146/1964 PT Pidana, tanggal 27 Januari 1965, dinyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan Mahkamah Agung menyetujui pertimbangan pengadilan tinggi. Dalam pertimbangannya pengadilan tinggi berpendapat, bahwa pengeluaran-pengeluaran DO gula insentif padi yang dilakukan terdakwa sesungguhnya merupakan tindakan-tindakan terdakwa yang menyimpang dari tujuan yang ditentukan, akan tetapi faktor kepentingan umum dilayani, serta faktor tidak adanya keuntungan yang masuk ke dalam saku terdakwa dan faktor tidak diterimanya tidak dideritanya kerugian oleh negara, merupakan faktor-faktor yang memiliki nilai lebih dari cukup guna menghapuskan sifat bertentangan dengan hukum pada perbuatan-perbuatan terdakwa, yang terbukti formil masuk dalam rumusan tindak pidana. Semenjak keluarnya g. Tindak Pidana Dalam Jabatan Menurut KUHP Pemberatan karena jabatan diataur dalam Pasal 52 KUHP yang menyatakan, Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Contoh lainnya adalah Pasal 415 KUHP yang menyatakan, Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Apabila penggelapan dalam jabatan (Pasal 415 KUHP) dibandingkan dengan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP), maka tampak penggelapan dalam jabatan ancaman hukumannya jauh lebih tinggi dari ancaman hukuman bagi penggelapan biasa yang hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Selasa, 31 Mei 2016

A. Disparitas Penafsiran Hakim atas Pasal 2 dan 3 Undang-Undang PTPK dan Implikasinya Pendahuluan Latar Belakang Tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia telah mewabah ke berbagai segi kehidupan. Putusan pengadilan tipikor yang diteliti ini pun terdakwanya terdiri dari berbagai kalangan, yaitu mulai dari bidang pendidikan, kepala daerah (bupati dan walikota), Ketua UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sampai dengan pejabat perusahaan swasta rekanan BUMN. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia memang merupakan sejarah panjang dengan sederetan perundang-undangan yang dilengkapi dengan berbagai tim atau komisi khusus guna menunjang pemberantasan korupsi tersebut. Namun hingga kini korupsi masih merajalela dan masif. Tipikor adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga pemberantasannya pun memerlukan proses luar biasa. Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia telah sepakat untuk secara bahu-membahu memberantas korupsi yang bersifat transnasional. Indonesia adalah termasuk negara yang ikut menandatangani UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan demikian Indonesia telah terikat secara moral, politis, dan yuridis untuk melaksanakan UNCAC. Salah satu aspek yang penting dalam pemberantasan tipikor adalah proses penegakan hokum.

Kamis, 25 Juni 2015

Alasan Pembaharuan Hukum Pidana Filed under: All About Pidana — Leave a comment December 10, 2010 PENDAHULUAN Menurut Prof Soedarto, didalam hukum pidana ada 3 tahap konkretisasi hukum Pidana. Konkretisasi adalah menjadikan sesuatu yang dapat dilaksanakan dari hal-hal yang abstrak. Ketiga tahap tersebut adalah : Formulasi Aplikasi Eksekusi Setelah perang dunia kedua, banyak bermunculan Negara-negara baru. Negara-negara ini mempelopori upaya untuk memperbaharui hukum pidana. Di Indonesia sendiri, masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda yang mana juga diadakan upaya pembaharuan tersebut. Upaya pembaharuan ini dipandang perlu mengingat kini Indonesia sudah merdeka dan terdapat urgensi untuk menyusun suatu KUHP nasional yang baru. Tentu saja didalam menyusun suatu kitab undang-undang hukum pidana yang baru dan bersumber dari jati diri bangsa tidaklah mudah. Ada banyak permasalahan yang muncul didalam penyusunan KUHP nasional ini. Menurut Prof. Soedarto ada 4 permasalahan yang muncul didalam upaya pembaharuan hukum pidana ini. Keempat masalah itu adalah : Kriminalisasi dan dekriminalisasi Masalah pemberian pidana Pelaksanaan hukum pidana Sejauh mana urgensi dibentuknya KUHP nasional Nomer 1 s/d 3 mencerminkan sistem penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian khusus dalam pembaharuan hukum pidana kelak. Masalah diatas akan dicoba diuraikan didalam tulisan ini. PEMBAHASAN 1. Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Ditinjau dari pengertiannya, kriminalisasi adalah proses mengangkat perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana. Proses kriminalisasi ini terdapat didalam tahap formulasi dari pembaharuan hukum pidana. Sedangkan dekriminalisasi dapat diartikan sebagai proses menghilangkan sifat dapat dipidananya perbuatan menjadi tidak dapat dipidana. Selain itu masih ada istilah depenalisasi. Masalah kriminalisasi ini erat kaitannya dengan criminal policy. Criminal policy adalah usaha yang rasional baik dari masyarakat/pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana baik menggunakan sarana penal maupun non penal. Masih menurut Prof. Soedarto ada 4 syarat yang harus diperhatikan didalam melakukan kriminalisasi : – Tujuan : Tujuan kriminalisasi adalah menciptakan ketertiban masyarakat didalam rangka menciptakan Negara kesejahteraan (welfare state). – Perbuatan yang dikriminalisasi harus perbuatan yang menimbulkan kerusakan meluas dan menimbulkan korban. – Harus mempertimbangkan factor biaya dan hasil, berarti biaya yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh harus seimbang. – Harus memperhatikan kemampuan aparat penegak hukum. Jangan sampai aparat penegak hukum melampaui bebannya atau melampaui batas. 2. Pemberian Pidana (straafmating) Banyak orang mengatakan/mengira bahwa masalah pemberian pidana ini semata-mata masalah hakim. Hal ini dapat dipahami ketika pasal 10 KUHP dijatuhkan (pandangan secara sempit). Padahal arti penting penentuan kualifikasi delik adalah menentukan pemidanaan yang akan dijatuhkan. Pandangan Prof Soedarto mengenai masalah pemberian pidana ini adalah: – Secara umum, tidak semata-mata menyangkut masalah hakim akan tetapi juga menyangkut pembuat UU. Karena hakim hanya melaksanakan UU yang diciptakan oleh si pembuat. Hal ini disebut proses pemberian pidana In Abstracto (secara umum). – Secara khusus, masalah ini melibatkan seluruh aparat penegak hukum (hakim,jaksa,polisi,pengacara,pembuat UU). Disebut juga proses pemberian pidana In Concreto (secara khusus). 3. Pelaksanaan Pidana Pedoman pelaksanaan pidana ini adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya adalah HIR dan UU lain (UU Kepolisian, UU Kejaksaan dan UU MA). KUHAP hendak menyatukan penyidikan (penyidik berada disatu tangan) berdasarkan pasal 284 ayat (2) KUHAP. Di Indonesia saat ini pelaksanaan hukum pidana masih fragmentaris dan instansi centris. Hal ini yang harus dirubah jika ingin melaksanakan hukum pidana secara tepat sasaran dan berdaya guna. 4. Urgensi dibentuknya KUHP nasional Menurut Prof Soedarto ada 3 urgensi dibentuknya KUHP nasional. – Pertimbangan Politis: Yaitu kebanggaan yang dirasakan suatu bangsa jika memiliki KUHP nasional. – Pertimbangan Sosiologis: KUHP suatu bangsa mencerminkan sistem nilai suatu bangsa. – Pertimbangan Praktis: Harus diciptakan KUHP nasional yang berbahasa Indonesia sehingga didalam prakteknya tidak terjadi kesalah pahaman. Selain ketiga pertimbangan diatas, Prof Muladi menambahkan satu pertimbangan lagi, yaitu: Pertimbangan Adaptif: sebisa mungkin mengadaptasi perkembangan yang terjadi di dunia Internasional tanpa harus menghilangkan nilai-nilai nasional. KESIMPULAN Setelah mengetahui alasan dan pentingnya pembaharuan hukum pidana yang telah dikemukakan diatas. Hendaknya kita sebagai penggiat hukum, harus bisa menciptakan pembaharuan-pembaharuan didalam penciptaan hukum pidana. Sehingga kesalahan-kesalahan didalam pelaksanaan itu dapat dihilangkan. Selain itu juga harus dipertimbangkan urgensi dibentuknya KUHP nasional karena merupakan suatu kebanggaan tersendiri mempunyai KUHP nasional yang berasal dari bangsa kita sendiri.
Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia KUHP saat ini adalah warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1915, melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië sebagai hukum pidana materiel dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya beberapa kali mengalami penambahan dan perubahan baik oleh pemerintah Hindia Belanda, Jepang, maupun NICA (Nederlands Indië civil administration). Setelah Kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Berita RI Tahun II Tanggal 15 Maret 1946 Pasal VI nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127 yang mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958, KUHP (WvS) dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Rumusan asli pasal-pasal KUHP masih menggunakan bahasa Belanda. Dalam Praktiknya para akademisi dan praktisi (hakim, jaksa, polisi, advokad) menggunakan terjemahan tidak resmi dari bahasa aslinya. Untuk mengejar perkembangan masyarakat Indonesia, terus dilakukan penambahan dan perubahan pasal-pasal KUHP. Dalam konteks lebih luas, setidaknya terdapat tiga cara pembaruan hukum materiel di Indonesia, yaitu : 1. membuat undang-undang khusus di luar KUHP 2. penambahan, pencabutan, dan perubahan Pasal-pasal KUHP secara parsial, dan 3. penyusunan RUU KUHP Pembaruan hukum materiel melalui undang-undang khusus di luar KUHP tidak dapat di hindari sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kejahatan. Pada sisi lain, KUHP yang berlaku saat ini merupakan terjemahan tidak resmi dari Wetboek van Strafrecht peninggal kolonial Belanda yang mulai diberlakukan secara resmi di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918. Cara kedua yang dilakukan dalam pembaruan hukum meteriel di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan KUHP cara parsial. Kebijakan hukum ini dilakukan dengan melalui berbagai undang-undang yang isinya mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP. Dalam catatan Ahmad Bahiej, mulai tahun 1946 setidaknya telah dikeluarkan 11 undang-undang baik yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal KUHP. Jika ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka terdapat 13 kali perubahan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut. 1). UU NO. 1 TAHUN 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. 3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi. 4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana. 5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP. 6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP. 7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945. 8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. 9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian. 10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. 11). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. 12). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 13). Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Politik hukum demikian, menurut Utrecht, tidak mengubah KUHP pada dasarnya, dan selama tidak diubah pada dasarnya, maka KUHP akan terus ketinggalan zaman. Untuk itu perlu didahulukan tidak hanya dengan mengubah pasal-pasal KUHP tetapi membentuk dan mengundangkan KUHP baru dengan mengkodifikasi suatu KUHP Nasional. Kebijakan pembaruan melalui perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam KUHP menyebabkan kerancauan dalam praktik peradilan karena KUHP yang saat ini berlaku menggunakan dua bahasa yaitu : 1. bahasa Belanda sebagai bahasa asli KUHP (Wetboek van Strafrecht (WvS)/Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie) dan aturan-aturan yang memuat perubahannya pada masa sebelum Pemerintahan RI, serta 2. bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam Undang-undang yang mengubah, mencabut, atau menghapus pasal-pasal KUHP. Karena fakta di atas, perlu dilakukan pembaruan hukum materiel dengan membentuk KUHP Nasional. Menurut. Sudarto, terdapat 3 alasan perlunya bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional sendiri, yaitu : 1. alasan Politik ; adalah suatu kewajaran apabila Negara Republik Indonesia yang merdeka memiliki KUHP nasional yang dihasilkan sendiri dan bisa menjadi kebanggan nasional. 2. alasan Sosiologis, Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, 3. alasan Praktis perlunya pembaruan KUHP adalah, dalam praktek dewasa ini jumlah penegak hukum yang benar-benar paham terhadap WVS jumlahnya sangat sedikit yang selama ini menjadi patokan adalah WVS yang sudah diterjemahkan, sehingga wajar jika satu penerjemah dengan penerjemah yang lain berbeda juga pandangan dan penafsirannya. Politik Kriminal Bab I RUU KUHP
Hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia. Problematika KUHP antara lain sebagai berikut: 1. Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan sejak 59 tahun lalu merupakan awal pendobrakan hukum kolonial menjadi hukum yang bersifat nasional. Namun pada realitasnya, hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Secara politis ini menimbulkan masalah bagi bangsa yang merdeka.[2][2] Dengan kata lain, walaupun Indonesia merupakan negara merdeka, namun hukum pidana Indonesia belum bisa melepaskan diri dari penjajahan. 2. Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Ini berarti KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun. Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881), maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun. Oleh karena itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, walaupun Indonesia sendiri telah beberapa kali merubah materi KUHP ini. Namun demikian, perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP tersebut. KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan. 3. Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda. KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda. 4. KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual right). Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. 5. Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar[3][3] dalam hukum pidana, yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP antara lain: a. Pidana KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak memberi keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana, pelaksanaan pidana pidana mati, pidana denda, pidana penjara, dan pidana bagi anak. [4][4] b. Tindak pidana Dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undang-undang (asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan.[5][5] Di samping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari aspek perbuatan (Daad) dan menafikan aspek pembuat (Dader).[6][6] KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidana tindak pidana yang muncul di era modern ini, seperti money laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. c. Pertanggungjawaban pidana Beberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asas kesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS.[7][7] Asas culpabilitas merupakan penyeimbang dari asas legalitas yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1), yang berarti bahwa seseorang dapat dipidana karena secara obyektif memang telah melakukan tindak pidana (memenuhi rumusan asas legalitas) dan secara subyektif terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku (memenuhi rumusan asas culpabilitas). Masalah lainnya adalah masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana anak. Anak di dalam KUHP (Pasal 45-47) adalah mereka yang berumur di bawah 16 tahun. Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara rinci tentang aturan pemidanaan bagi anak. Pasal 45 hanya menyebutkan beberapa alternatif yang dapat diambil oleh hakim jika terdakwanya adalah anak di bawah umur 16 tahun.[8][8] Selain itu, KUHP tidak menyebutkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pada dataran realitas, sering kali beberapa tindak pidana terkait dengan korporasi seperti pencemaran lingkungan.[9][9] B. Nilai-Nilai Pembaharuan KUHP Dimasa Yang Akan Datang Perancang UU merumuskan ke dalam Buku I semua hal yang berkaitan dengan asas-asas umum hukum pidana. Mulai dari asas legalitas, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf, hingga kepada pemidanaan. Perancang UU mengintroduksi beberapa konsep baru di dalam Buku I ini, antara lain, dimasukkannya pertanggungjawaban pidana perusahaan (corporate criminal responsibility) dan diterapkannya asas ‘vicarious liability’. Tetapi yang menarik adalah, perancang memasukan ketentuan mengenai berlakunya hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam RUU ini. Dengan memasukkan ketentuan ini, maka asas legalitas (principle of legality) dapat dikesampingkan. Artinya, dengan rumusan ini, maka pasal 1 (1) RUU KUHP tidak berlaku secara absolut, tetapi dapat diterobos dengan berlakunya hukum adat seperti ditegaskan pada pasal 1 (3) yang menyatakan: ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.8 Asas legalitas yang bermakna nullum delictum, noella poena sine praevia lege poenali (tiada delik, tiada pidana tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dulu) dipandang sebagai palladium (safeguard) negara hukum. Asas ini merupakan penghubung antara rule of law dan Hukum Pidana, yang penyampingannya hanya dapat dibenarkan dalam keadaan darurat saja. Tetapi asas legalitas ini telah kehilangan maknanya sebagai safeguard terhadap Negara Hukum. Kata lainnya adalah konsep Rule of Law telah kehilangan signifikansinya dengan adanya ketentuan pasal 1 (3) RUU KUHP. Sebab di luar tindak pidana yang di atur dalam RUU ini, terdapat tindak pidana lain yang tak tertulis yang berlaku bagi setiap orang di Indonesia, yang tidak dapat diperkirakan ketentuannya (unpredictable). Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) terhadap hukum pidana. Yang kita kuatirkan adalah, disalahgunakannya ketentuan ini oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain itu dalam Buku I ini juga diatur mengenai jenis-jenis pidana. Sama seperti KUHP yang berlaku saat ini, RUU masih mempertahankan jenis-jenis pidana yang ada dalam KUHP selama ini, yakni pidana pokok, pidana mati, dan pidana tambahan (Pasal 60 ayat 1 RUU KUHP). Tetapi tidak begitu jelas paradigma yang dianut perancang UU dalam merumuskan kebijakan pemidanaan ini, apakah bertolak dari paradigma distributive atau restorative, atau bahkan bertolak dari paradigma utilities. Yang menarik adalah tetap dipertahankannya hukuman mati (capital punishment) sebagai sebagai pidana terberat. Tidak kurang dari 13 pasal yang mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidananya. Perancang undang-undang tampaknya tidak terganggu sedikitpun dengan Amandemen ke-2 UUD, yang menegaskan jaminan konstitusional terhadap hak atas hidup (right to life). Bahkan UUD menyebutkan hak ini sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, dan dengan alasan apa pun (non derogable rights). Karena itu jelas, ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi. Dalam pembaharuan tindak pidana pada Buku II perancang undang-undang mulai merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (kriminalisasi). Tindak pidana apa saja yang dimasukkan dalam RUU ini. Perancang UU masih mempertahankan sebagian besar jenis-jenis tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP lama, begitu juga pengklasifikasiannya. Misalnya tindak pidana makar, diklasifikasi ke dalam ‘tindak pidana terhadap keamanan negara’(crime against State). Tetapi pengelompokkan yang dibuat terlihat ada yang kurang tepat, misalnya memasukkan tindak pidana terorisme ke dalam klasifikasi tindak pidana terhadap keamanan negara. Jelas ini kurang tepat, karena sasaran serangan teroris bukan hanya tertuju pada keamanan negara tetapi lebih luas dari itu, yakni keamanan manusia (human security). Kejahatan terorisme adalah kejahatan serius yang merupakan musuh umat manusia, yang karena itu tidak dapat disetarakan dengan tindak pidana makar atau tidak pidana terhadap pertahanan dan keamanan negara. Disamping mempertahankan tindak pidana yang sudah ada dalam KUHP lama, RUU ini memasukkan pula jenis-jenis tindak pidana baru. Tindak pidana baru tersebut, antara lain: 1. Tindak pidana terhadap ideologi negara; 2. Tindak pidana terorisme; 3. Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat; 4. Tindak pidana penyiksaan; 5. Tindak pidana kesusilaan dan pornografi; 6. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; 7. Tindak pidana perdagangan manusia; 8. Tindak pidana oleh pers; 9. Tindak pidana lingkungan 10. Tindak pidana terhadap peradilan Tetapi seperti sudah disinggung di atas, pengklafikasian tindak-tindak pidana tersebut ke dalam satu bab tertentu seringkali kurang tepat. Disamping contoh yang sudah disajikan di atas, kita bisa ambil contoh lainnya. Mari kita ambil, tindak pidana yang diklasifikasikan ke dalam tindak pidana terhadap kewajiban dan hak kewarganegaraan, yang isinya ternyata tindak pidana terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat dan tindak pidana terhadap Pemilihan Umum. Beberapa tindak pidana baru yang dirumuskan di atas, menurut pandangan kami memang relevan dan tepat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tetapi terdapat beberapa tindak pidana “baru” yang dirumuskan terlihat sudah terlalu jauh masuk ke wilayah paling personal orang (privacy rights) yang berada dalam domain civil liberties, seperti kekebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan privat lainnya. Selain itu terlihat, perumusan tindak pidana “baru” telah mencampur-aduk antara moralitas, dosa, adab kesopanan, dengan norma hukum, akibatnya hampir-hampir semua perbuatan dimasukkan sebagai tindak pidana seperti memberi salam dengan ciuman (yang tentunya dilakukan di depan umum). Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut bisa jadi akan meningkatkan gejala ‘victimless crime’, selain terampasnya kebebasan fundamental atau civil liberties yang dijamin Konstitusi. Hak politik yang paling dasar ini berpotensi dilanggar dengan ketentuan mengenai “tindak pidana terhadap ideologi negara” yang terdapat dalam Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara. Persisnya bunyi ketentuannya adalah: “barangsiapa secara melawan hukum menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk, dan perwujudannya” dan “setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme- dapat dipidana”. Menurut perancang, ketentuan ini dimasukkan sebagai konsekuensi dari TAP MPRS No. XXV /1966 mengenai larangan penyebarluasan paham Komunisme dan Marxisme/Leninisme di Indonesia.. Tetapi menurut kami, dimasukkannya ketentuan ini sebagai tindak pidana lebih menunjukkan diakomodasinya kepentingan politik negara (yang diwariskan rezim politik Orde Baru), ketimbang mengakomodasi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan civil liberties. Pada sisi yang lain, kriminalisasi atas pemikiran tersebut pada gilirannya berimplikasi pada ketidakpatuhan Negara pada kewajiban internasionalnya dalam melindungi hak asasi manusia internasional. Seperti diketahui, hak atas kebebasan berpikir merupakan salah satu sendi terpenting rezim hak asasi manusia internasional, yang dengan demikian memberikan kewajiban kepada Negara untuk menghormatinya. Karena itu, jika RUU ini nanti disahkan DPR tanpa revisi atas hal ini, maka Negara di sini telah melakukan pelanggaran atas kewajibannya untuk menghormati hak asasi manusia (obligation to respects). Pelanggaran dalam bentuk ini biasanya dikategorikan ke dalam pelanggaran atas obligation of conduct, dimana Negara melalui proses legislasi telah melakukan pelanggaran terhadap norma-norma internasional hak asasi manusia. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Problematika KUHP antara lain hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda, KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia, KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain dan dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undang-undang (asas legalitas formil). 2. Nilai-nilai pembaharuan hukum pidana antara lain diadopsinya asas-asas hukum adat, dimasukkannya pertanggungjawaban pidana perusahaan (corporate criminal responsibility) dan diterapkannya asas ‘vicarious liability’. Dalam pembaharuan tindal pidana pada Buku II perancang undang-undang mulai merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (kriminalisasi). Tindak pidana apa saja yang dimasukkan dalam RUU ini. Perancang UU masih mempertahankan sebagian besar jenis-jenis tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP lama, begitu juga pengklasifikasiannya. B. Saran Pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Problematika yang muncul terkait dengan usangnya KUHP secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat secara eksternal menambah dorongan yang kuat dari masyarakat untuk menuntut kepada negara agar segera merealisasikan kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional sebagai hasil jerih payah dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, RUU KUHP yang sudah kesekian kalinya direvisi selayaknya segera dibahas oleh lembaga legislatif untuk disahkan. DAFTAR PUSTAKA Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Bina Cipta. Bandung. Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. Muladi. 1997. "Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan Aplikasinya di Indonesia". dalam Hak Asasi Manusia. Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. Poernomo, Bambang. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty. Yogyakarta. Saleh, Roeslan. 1984. "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana". BPHN. Jakarta. Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. -----------. 1981. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto. Semarang. [1][1]Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hal. 1. [2][2] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981, hal. 70-71. [3][3] Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, hal.86. [4][4] Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986, hal. 45. [5][5] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan..., hal. 109. [6][6] Muladi, "Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan Aplikasinya di Indonesia", dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, hal. 152. [7][7] Sudarto, Hukum Pidana I, Op cit., hal. 85 [8][8] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta, Bandung, 1996, hal. 143 [9][9] Roeslan Saleh, "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana", BPHN, Jakarta, 1984, hal. 48-53 Diposkan oleh swat team di 06.05

Rabu, 20 Maret 2013

BAB II Bab II - Pidana Pasal 10 Pidana terdirl atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Pasal 11 Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Pasal 12 (1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52. (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Pasal 13 Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan Pasal 14 Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29. Pasal 14a (1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu. (2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2. (3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan. (4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan. (5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu. Pasal 14b (1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun. (2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. (3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah. Pasal 14c (1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi. (2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. (3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana. Pasal 14d (1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan. (2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus. (3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang. Pasal 14e Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan. Pasal 14f (1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu. (2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi. Pasal 15 (1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana. (2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. (3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan. Pasal 15a (1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.] (2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik. (3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1. (4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana. (5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. (6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru. Pasal 15b (1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu. (2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya. (3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan. Pasal 16 (1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman. (2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat. (3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman. (4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan. Pasal 17 Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang. Pasal 18 (1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. (2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. (3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan. Pasal 19 (1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29. (2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara. Pasal 20 (1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja. (2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri. (3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan. Pasal 21 Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain. Pasal 22 (1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga. (2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu. Pasal 23 Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 24 Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana. Pasal 25 Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah: 1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup; 2. Para wanita; 3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian. Pasal 26 Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana. Pasal 27 Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan. Pasal 28 Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah. Pasal 29 (1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini. (2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana. Pasal 30 (1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. (2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. (3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. (4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan. (6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan. Pasal 31 (1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda. (2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya. (3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya. Pasal 32 (1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis. Pasal 33 (1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3. (2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim. (3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara. Pasal 33a Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana. Pasal 34 Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. Pasal 35 (1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: 1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; 2. hak memasuki Angkatan Bersenjata; 3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. 4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; 5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; 6. hak menjalankan mata pencarian tertentu. (2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu. Pasal 36 Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya. Pasal 37 (1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan: 1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya; 2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua. (2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu. Pasal 38 (1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut: 1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup; 2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya; 3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun. (2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan. Pasal 39 (1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. (2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. (3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Pasal 40 Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun. Pasal 41 (1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar. (2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. (3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini. (5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus. Pasal 42 Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. Pasal 43 Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana